Oknum Jaksa Rembang Dipanggil Kejati Diduga Peras Terdakwa Kasus Judol

Oknum Jaksa Rembang Dipanggil Kejati Diduga Peras Terdakwa Kasus Judol

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 13 Apr 2026 12:26 WIB
Oknum Jaksa Rembang Dipanggil Kejati Diduga Peras Terdakwa Kasus Judol
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Semarang -

Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) untuk dimintai klarifikasi. Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus judi online.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menyebut jaksa tersebut masih diklarifikasi oleh pihaknya.

"Terhadap yang bersangkutan masih dalam proses klarifikasi di Kejati," jelas Arfan melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arfan menyebut terdakwa tersebut bersangkutan dengan kasus judi online. "(Terdakwa terlibat dalam kasus apa?) Kasus judi online," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng mengirimkan surat kepada Kepala Kejari Rembang untuk meminta bantuan pemanggilan seorang jaksa terkait pemeriksaan internal. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.

ADVERTISEMENT

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, Kejati Jateng meminta agar seorang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Rembang inisial DAB dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan seorang terdakwa berinisial INKD. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan bahwa jaksa yang bersangkutan meminta uang kepada terdakwa Rp 140 juta dengan menjanjikan tuntutan ringan.

Diminta konfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk dan pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut.

"Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu," ujar Yusni saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (10/4).




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads