Seorang pria berinisial ABP (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penusukan kepada dua orang saat hiburan dangdut di Juwana, Pati. Satu korban yang sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk akhirnya meninggal dunia.
"ABP warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Pati, ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas saat hiburan dangdut di Juwana Pati," jelas Kapolsek Juwana, AKP Mudofar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Mudofar mengatakan kejadian ini terjadi saat adanya hiburan dangdut di wilayah Desa Bendar, Kecamatan Juwana, pukul 22.00 WIB pada Kamis (2/4) lalu. Saat itu terjadi keributan, pelaku melakukan penusukan kepada dua korban. Polisi masih mendalami penyebab keributan berujung penusukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian ini, korban AF mengalami luka tusuk pada bagian punggung kiri. Korban sempat dirawat di rumah sakit. Akan tetapi meninggal dunia pada 7 April 2026 lalu. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi keesokan harinya pada 8 April 2026.
"Korban meninggal dunia diketahui berinisial AF (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang mengalami luka tusuk serius hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit," terang dia.
Sedangkan korban lainnya berinisial DA (22) warga Gading Juwana mengalami luka tusuk dan sampai ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian ini kemudian polisi memburu pelaku. Pelaku ABP ditangkap pada Jumat (10/4) kemarin di rumahnya.
"Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban. Pelaku kini telah ditahan di Polresta Pati. Polisi masih mendalami perkara ini lebih lanjut.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara," ungkap dia.
