Hari Paskah 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Menurut SKB 3 Menteri

Hari Paskah 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Menurut SKB 3 Menteri

Desi Rahmawati - detikJateng
Rabu, 01 Apr 2026 16:02 WIB
Empty tomb of Jesus at sunrise with crosses in background
Ilustrasi Paskah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/RomoloTavani)
Solo -

Hari Paskah menjadi salah satu perayaan penting bagi umat Kristen yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Seiring mendekati perayaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status Hari Paskah 2026 dalam kalender nasional.

Dirujuk dari situs Kemenag RI, Paskah sendiri merupakan peringatan kebangkitan Yesus Kristus yang melambangkan kemenangan atas kematian serta harapan akan kehidupan baru. Peristiwa ini tidak hanya dikenang sebagai sejarah iman, tetapi juga dimaknai sebagai bentuk keikutsertaan manusia dalam kemenangan hidup melalui kebangkitan Kristus.

Lantas, apakah Hari Paskah 2026 termasuk libur nasional? Berikut penjelasan lengkapnya menurut SKB 3 Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Paskah 2026 Apakah Libur Nasional?

Hari Paskah 2026 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut SKB 3 Menteri tersebut, terdapat dua hari libur nasional di bulan April 2026 yang berkaitan dengan perayaan Paskah. Pertama, Jumat, 3 April 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung. Kedua, Minggu, 5 April 2026 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah itu sendiri.

Jadwal Libur Paskah 2026

Rangkaian libur Paskah 2026 tersusun secara berurutan dari hari Jumat hingga Minggu. Pola ini terbentuk karena hari libur nasional berada tepat sebelum dan saat akhir pekan, sehingga menciptakan rangakain libur yang cukup panjang.

Berikut rincian jadwal libur Paskah 2026:

  • Jumat, 3 April 2026: Libur nasional Wafat Yesus Kristus
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 5 April 2026: Libur nasional Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jadwal Tiga Hari Suci Paskah 2026

Dalam perayaan Paskah, terdapat rangkaian Tri Hari Suci, yakni puncak seluruh tahun liturgi sebagaimana dijelaskan dalam laman Konfrensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Rangkaian ini adalah satu kesatuan utuh yang memperingati sengsara, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus.

Tiga Hari Suci tersebut terdiri dari rangkaian Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci. Kamis Putih menjadi awal perayaan yang mengenang Perjamuan Terakhir Yesus bersama 12 Rasul. Jumat Agung merupakan peringatan wafatnya Kristus.

Sementara Sabtu Suci atau Vigili Paskah menjadi masa merenung sebelum puncak kebangkitan. Pada hari tersebut, gereja akan hening dan merenungkan sengsara dan wafat Tuhan di kayu Salib.

Pada tahun 2026, rangkaian Tri Hari Suci Paskah berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kamis, 2 April 2026: Kamis Putih
  • Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung (libur nasional)
  • Sabtu, 4 April 2026: Sabtu Suci (Vigili Paskah)

Rangkaian ini kemudian mencapai puncaknya pada Minggu, 5 April 2026 dalam perayaan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

Perlu diingat, Kamis Putih yang jatuh pada 2 April 2026 tidak termasuk dalam hari libur nasional maupun cuti bersama. Oleh karena itu, aktivitas pada hari tersebut tetap berjalan seperti biasa meskipun menjadi bagian penting dari Tri Hari Suci.

Nah, itulah informasi terkait libur Paskah 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri. Semoga membantu detikers dalam merencanakan agenda perayaan Paskah 2026.

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads