ABG Wonogiri Nekat Bawa Kabur Pacarnya Usai Dipergoki Ngamar Ayah Korban

ABG Wonogiri Nekat Bawa Kabur Pacarnya Usai Dipergoki Ngamar Ayah Korban

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 31 Mar 2026 11:00 WIB
Seorang ABG di Wonogiri berinisial AP (14) digerebek saat berduaan dengan pacarnya.
Ilustrasi pelecehan sekesual. Foto: (Getty Images/Favor_of_God)
Wonogiri -

ABG laki-laki di Wonogiri harus berhadapan dengan hukum usai digerebek ngamar berdua dengan pacarnya. ABG laki-laki itu juga sempat membawa kabur pacarnya usai digerebek ayah si perempuan.

ABG itu berinisial AP (14) dan pacarnya inisial AR. Kasus penggerebekan ini terjadi pada Senin (23/3), dan dilaporkan sendiri oleh ayah korban sehari kemudian.

"Kami bergerak cepat memproses aduan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, saat dihubungi detikJateng, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat ayah korban pulang dari salat Subuh. Dia mencurigai adanya motor yang terparkir sekira 400 meter dari rumahnya. Sesampainya di rumah, sang ayah kemudian mengintip kamar putrinya, dan melihat ada orang lain.

ADVERTISEMENT

Pintu kamar korban awalnya diketuk, karena tidak dibuka akhirnya didobrak. AP yang ada di dalam kamar bersama korban, langsung melarikan diri. Meski sempat dikejar, namun AP berhasil kabur.

"Anak sebagai pelaku ini sempat kembali ke rumah korban, untuk mengajak dan membawa korban pergi. Ayahnya bersama warga setempat kemudian melakukan pencarian," ucapnya.

AP mengajak AR pergi sekira pukul 04.45 WIB. Keluarga korban bersama warga kemudian melakukan pencarian hingga keduanya ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kebupaten Pacitan sekira pukul 10.00 WIB.

Korban kemudian diajak pulang, kemudian ayah korban mendatangi keluarga AP. Dianggap tidak kooperatif, sang ayah kemudian melaporkan kasus ini.

"Proses hukum masih berjalan. Satu orang berstatus anak sebagai pelaku. Iya inisial AP," ucapnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah pakaian, dan sprei. Agung mengatakan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi melakukan penanganan dengan penuh kehati-hatian.

AP terancam dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.




(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads