Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membuka opsi untuk menyerahkan dua direktur jenderal (dirjen) yang mengundurkan diri ke aparat penegak hukum (APH). Meski begitu, Dody masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang masih ada di Inspektorat Jenderal. Draf awal sekali sudah diserahkan ke saya lagi, baru kemarin diserahkan Jumat," kata Dody di Rest Area 379A Tol Batang-Semarang, Kabupaten Batang, Sabtu (28/3/2026) saat ditanya soal progres pengunduran dua dirjen.
Lebih lanjut, Dody menyebut soal adanya opsi menyerahkan hal tersebut ke APH jika memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung, ya, tergantung nanti seperti apa. Kalau memang ada indikasi tipikor, kita kemudian matur ke Pak Presiden diperbolehkan, ya, kita teruskan ke APH," sebutnya.
Dilansir detikNews, Dody menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang sedang dilakukan di kementeriannya.
Langkah itu disebut berkaitan dengan temuan pelanggaran berat yang sedang diperiksa internal kementerian, yakni temuan dalam LHP BPK berupa kerugian negara senilai Rp 1 triliun.
Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.
"Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah pada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," kata Dody.
Dia menyebut keputusan mundur diambil sebelum Kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.
"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya dibebastugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," ujarnya.
Dia menegaskan laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan," tuturnya.
