Tarif parkir kendaraan ambulans pengantar pasien di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus mencapai Rp 80 ribu membuat heboh di media sosial. Pihak rumah sakit pun memberikan klarifikasi.
Tarif parkir di RSUD Kudus yang mencapai Rp 80 ribu untuk ambulans pengantar pasien viral di media sosial. Hal itu diunggah di akun Facebook Info Kudus.
Unggahan tersebut memposting curhatan seorang sopir ambulans layanan desa yang mengantar pasien di RSUD Kudus. Saat itu si sopir ditarik biaya yang cukup mahal, mencapai Rp 80 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ambulance layanan Desa Colo ditarik 80 ribu pagi ini. Selanjutnya menunggu klarifikasi dari supir ambulans maupun pihak parkir RSUD," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Kamis (26/3/2026).
Penjelasan RSUD
Menanggapi hal tersebut Kepala Instansi Humas RSUD Kudus, Abdul Mufid, memberikan klarifikasi. Mufid menjelaskan kejadian tersebut hanya kesalahpahaman antara pengelola parkir dan sopir ambulans.
"Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan antara manajemen, pengelola parkir dan koordinator sopir ambulans, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan petugas parkir," kata Mufid saat dihubungi wartawan siang ini.
Mufid menjelaskan, kejadian bermula saat mobil ambulans hendak keluar dari area parkir rumah sakit tadi pagi. Sopir menyerahkan nota parkir yang sudah tersimpan.
"Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD Kudus dan menyerahkan struk parkir yang sudah lama 3 sampai 4 hari tersimpan," jelas Murid.
"Setelah dilakukan proses pemindaian (scan) oleh petugas parkir, sistem secara otomatis menampilkan nominal sebesar Rp 80.000 yang merupakan estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari," sambung dia.
Dari prose pemindaian karcis parkir itu muncul biaya tarif parkir yang mencapai Rp 80 ribu untuk ambulans pengantar pasien. Meski begitu, sopir ambulans sebenarnya tidak perlu membayar, namun telanjur terjadi kesalahpahaman antara sopir dengan pengelola parkir.
"Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa nominal Rp 80.000 tersebut bukan merupakan tagihan yang harus dibayarkan, melainkan hanya tampilan estimasi dari sistem berdasarkan durasi parkir yang terbaca," terang dia.
Dia menjelaskan, tarif parkir Rp 80 ribu itu hanya kesalahpahaman semata. Menurutnya, kendaraan ambulans termasuk yang dibebaskan dari bea parkir.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir (gratis). Oleh karena itu, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut," terang Mufid.
Pihak rumah sakit pun telah menggelar mediasi dengan sopir ambulans, pengelola parkir, dan manajemen terkait hal ini.
"Dengan demikian, kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami tampilan sistem parkir, dan bukan merupakan adanya pungutan biaya parkir terhadap kendaraan ambulans," tutupnya
