Menteri LH Minta Terminal Tirtonadi Paksa Pemkot Sediakan Pengelolaan Sampah

Menteri LH Minta Terminal Tirtonadi Paksa Pemkot Sediakan Pengelolaan Sampah

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 15 Mar 2026 14:29 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengeloaan sampah di Terminal Tirtonadi Solo, Minggu (15/3/2026).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengeloaan sampah di Terminal Tirtonadi Solo, Minggu (15/3/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meninjau Terminal Tirtonadi Kota Solo dan tidak menemukan fasilitas pengelolaan sampah. Dia meminta pihak terminal melayangkan surat paksaan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menyiapkan fasilitas tersebut.

Faisol mengatakan, lokasi-lokasi seperti di transportasi umum wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Dirinya meminta Pemkot Solo untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dalam waktu 3-4 bulan.

"Secara umum tadi saya lihat relatif bersih, namun demikian pengelolaan sampahnya belum disertai dengan fasilitas. Kepadanya, nanti kami izin kepada Bapak Pimpinan Terminal akan memberikan surat paksaan pemerintah untuk menyiapkan fasilitasnya dalam waktu 3 sampai 4 bulan mulai dari sekarang. Terminal sebesar ini harus mampu mengelola sampahnya sendiri," katanya ditemui di Terminal Tirtonadi, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faisol, tidak ada alat pengelola sampah di Terminal Tirtonadi. Padahal, kata dia, penyediaan alat pengelola sampah wajib termasuk di transportasi umum.

"Ya tadi hampir enggak ada semuanya, enggak ada, kosong. Ada namanya tempat pemilahan sampah ya, ada mesin biasanya kita nyebut ghibrik, kemudian ada press dan seterusnya. Nanti dilihat kapasitasnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada pembedaan sampah organik dan anorganik. Ini penting. Ini akan penting untuk Pak Wali Kota. Kalau kita tidak mulai sekarang akan menjadi beban sampah di Pak Wali Kota," sambungnya.

Faisol juga mengingatkan soal sanksi pidana yang bisa diterima oleh Wali Kota Solo bila tidak menjalankan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

"Undang-Undang 18 Tahun 2008 itu tanggung jawab penuh itu Pak Walikota. Bahkan kepadanya ada sanksi pidana Pak Walikota pada saat penyelenggaraan sampah ini tidak dilakukan dengan ketat oleh Pak Wali Kota. Makanya semua unsur ini akan semakin diketatkan oleh Pak Wali Kota." ucapnya.

"Pak Walikota tadi nanti akan dijelaskan beliau, beliau akan memberikan instrumen yang memerintahkan kepada kita semua untuk menangani sampah kita sendiri, karena memang itu kewenangan Walikota," imbuh dia.

Faisol menambahkan, bahwa saat ini banyak kabupaten atau kota yang masih darurat sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengalami overload.

"Jadi itu harus kita akhiri. Pemerintah menargetkan penanganan sampah selesai di tahun 2029, 100%. Untuk tahun ini ditargetkan selesai 63%. Artinya, salah satu kontribusi adalah semua TPA wajib dilakukan control landfill, ditutup, di-capping dengan tanah maupun dengan geomembran dan seterusnya," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Solo Respati Ardi mengaku akan membuat peraturan khusus berkaitan dengan pengelolaan sampah di Terminal Tirtonadi. Selain di lingkungan pemerintah, dirinya mengaku akan mengatur pengelolaan sampah di SPBG hingga perhotelan.

"Maka dari itu, akan sesegera mungkin kami edarkan peraturan khusus. Jadi tidak hanya swasta tapi gedung-gedung pemerintahan, terminal, pasar-pasar, kantor-kantor perwakilan BUMN, dan SPBG juga wajib untuk bisa mengolah sampahnya masing-masing," ucap Respati.

Meski ditarget 3 hingga 4 bulan untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, Respati optimistis urusan ini bisa kelar dalam 2 bulan.



(dil/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads