Respons Rio Haryanto soal Sanksi Potong Gaji ASN Solo Pengumbar Dokumennya

Respons Rio Haryanto soal Sanksi Potong Gaji ASN Solo Pengumbar Dokumennya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 13 Mar 2026 14:20 WIB
Rio Haryanto ditemui hari Jumat (13/3/2026).
Rio Haryanto ditemui hari Jumat (13/3/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Eks petugas Kelurahan Penumping yang kini menjadi ASN di Satpol PP Solo, berinisial A, dijatuhi sanksi pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan gegara terungkap pernah membocorkan data pribadi mantan pebalap Formula 1 Rio Haryanto. Begini respons Rio mengenai sanksi tersebut.

"Biar pihak yang berwenang yang mengurus. Itu data pribadi yang seharusnya bisa dijaga," kata Rio saat ditemui awak media di Masjid Baitulrrachman, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/3/2026)

"Ya udahlah, kita saling memaafkan di bulan suci ini," sambung Rio Haryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Pemkot Solo

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi sedang bagi eks Petugas Kelurahan Penumping yang membocorkan data milik eks pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto.

"Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono saat dihubungi detikJateng, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Beni mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan hanya pemotongan gaji pokok selama 9 bulan.

"Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terangnya.

Lebih lanjut Beni menyebut bahwa sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama stakeholder yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3) lalu.

"Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.

Dirinya juga mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain untuk bisa lebih bijak dalam membagikan ke media sosial. Apalagi yang bersangkutan dengan data pribadi masyarakat.

"Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat," pungkasnya.

Minta Maaf ke Rio Haryanto

Sebelumnya, viral dokumen pengantar milik eks pebalap F1 Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.

Dilihat detikJateng, akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.

Pemerintah Kota Solo menyatakan telah meminta maaf kepada Rio Haryanto buntut dokumen pengantar pelaksanaan pernikahan diumbar oleh pegawai kelurahan. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Kepala BPKDM, Beni Supartono ke Rio Haryanto.

Beni juga meminta maaf kepada Rio Haryanto berkaitan dengan dokumen yang tersebar oleh petugas kelurahan. Ia juga menyampaikan ke Rio Haryanto bahwa yang bersangkutan sudah disidang.

"Tapi secara prinsip tadi kami sampaikan ke Mas Rio juga, bahwa proses sidang kasusnya dan berkaitan dengan pembinaan intern kami tetap berjalan. Artinya kami tadi sudah mewakili pemerintah kota, secara kedinasan kami tadi sudah sampaikan ke Mas Rio secara langsung, kami minta maaf berkaitan dengan kejadian ini," kata Beni, Kamis (19/2).



(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads