Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Beserta Waktu Membayarnya

Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Beserta Waktu Membayarnya

Desi Rahmawati - detikJateng
Sabtu, 14 Mar 2026 15:00 WIB
Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Beserta Waktu Membayarnya
Zakat fitrah. (Foto: freepik/Freepik)
Solo -

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan boleh berupa beras atau makanan pokok, atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.

Merujuk buku Filsafat Hukum Ekonomi Syariah oleh Moh. Mufid, bentuk zakat fitrah baik beras atau uang wajib bagi setiap muslim dengan zakat sebesar 1 sha' atau 2,5 kg beras. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ibn Umar ra.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah 1 sha dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orangtua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri." (HR.Bukhari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadist tersebut menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan syariat dan dengan perhitungan yang benar. Lalu, bagaimanakah cara menghitung zakat fitrah tersebut bila mengggunakan beras dan uang? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Besaran Zakat Fitrah 2026

Dilansir laman BAZNAS RI, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap muslim pada tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium atau makanan pokok per jiwa. Sementara besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Besaran tersebut didasarkan dari rata-rata harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Namun, besaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan harga beras di masing-masing daerah.

Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

Cara menghitung zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan jumlah orang yang wajib dizakai dalam satu keluarga. Secara umum, yang menanggung pembayaran zakat fitrah adalah kepala keluarga. Pembayaran zakat fitrah tersebut mencakup dirinya sendiri dan anggota keluarga, seperti istri dan anak.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau Rp 50.000 per orangnya. Adapun cara menghitung zakat fitrah dengan beras dan uang adalah sebagai berikut.

1. Menghitung jumlah orang yang wajib dizakati

Langkah pertama adalah menghitung jumlah orang yang wajib dizakati. Orang yang wajib zakat fitrah adalah orang yang telah memenuhi syarat. Contohnya dalam satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak, maka jumlah orang yang wajib dizakati berjumlah 5 (lima) orang.

2. Mengalikan jumlah orang dengan ketentuan zakat fitrah per orangnya

Setelah mengetahui jumlah orang yang wajib zakat, maka selanjutnya dikalikan dengan besaran zakat fitrah. Besaran zakat fitrah dengan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sementara besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp 50.000 per orangnya.

Lebih lengkapnya, berikut cara menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga dengan total 5 orang.

  • Zakat fitrah dengan beras: 5 orang x 2,5 kg beras = 12,5 kg beras
  • Zakat fitrah dengan uang: 5 orang x Rp 50.000 = Rp 250.000

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu untuk membayar zakat fitrah dilakukan sejak awal bulan ramadan hingga paling lambat sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri. Lebih lanjut, waktu membayar zakat fitrah tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Qodariah Barkah, waktu membayar zakat fitrah yakni sebagai berikut.

  1. Waktu yang boleh: waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah adalah dari awal bulan Ramadan hingga hari berakhirnya Ramadan.
  2. Waktu wajib: dimulai dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
  3. Waktu sunnah (lebih baik): zakat fitrah dibayar sesudah mengerjakan sholat Subuh.
  4. Waktu makruh: membayar zakat fitrah sesudah mengerjakan sholat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut.
  5. Waktu haram: zakat fitrah yang dibayar setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Sebelum menunaikan zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu syarat wajib zakat fitrah. Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat wajib tersebut maka wajib pula hukumnya untuk membayar zakat fitrah. Dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, syarat-syarat wajib zakat fitrah mencakup berikut ini.

  1. Beragama Islam
  2. Orang yang masih hidup pada bulan Ramadan termasuk bayi yang lahir dan orang yang menikah sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.
  3. Memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makanan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang dinafkahi.

Nah, itulah cara untuk menghitung zakat fitrah dengan beras dan uang, lengkap dengan waktu membayarnya. Semoga membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads