Tiga wanita pekerja seks komersial atau PSK terjaring razia penyakit masyarakat Satpol PP Pemkab Klaten. Ketiganya terjaring saat open BO menunggu pelanggan.
"Jadi mereka ini sedang open BO. Mereka mengakui sehingga kita bawa untuk pembinaan," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto kepada detikJateng, Kamis (5/3/2026) siang.
Dijelaskan Sulamto, ketiganya diamankan di hotel dan penginapan wilayah Jogonalan dan Prambanan. Ketiga PSK tersebut diketahui merupakan orang luar Klaten.
"Orang luar, semua dari Jawa Barat. Ya tidak ada yang sempat lari, semua kooperatif," terang Sulamto.
Selain ketiga PSK, lanjut Sulamto, diamankan tiga pasangan tidak resmi. Mereka usianya masih relatif muda seluruhnya.
"Masih muda, umurnya antara 20-25 tahun. Kita bawa semuanya bersama tiga orang PSK dan tiga pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT)," ujar Sulamto.
Disampaikan Sulamto, para pelaku dijerat dengan Perda Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Operasi dilakukan tim gabungan.
"Sasarannya PGOT, hotel melati dan panti pijat khusunya di Jogonalan dan Prambanan. Tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim, Polres, Dinsos dan Kesbangpol," rinci Sulamto.
Selanjutnya, sebut Sulamto, sesuai hasil pendataan dan pemeriksaan 12 orang pelanggaran tersebut dikenai sanksi. Sanksinya berupa pembinaan.
"Dilakukan pembinaan, tiga orang PGOT diserahkan ke rumah singgah Dinsos Klaten, tiga orang PSK dikirim ke PPSW Wanodyatama Surakarta dan tiga pasangan tidak resmi dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 30 kali di Satpol PP," papar Sulamto.
Simak Video "Video Api Abadi Mrapen Padam, Kenapa?"
(apl/afn)