Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Mahasiswa Undip Disiksa Teman Kampus

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Mahasiswa Undip Disiksa Teman Kampus

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 04 Mar 2026 14:11 WIB
Polisi menyelidiki kasus pengeroyokan mahasiswa Undip, Arnendo, oleh 30 rekan satu jurusan. Korban mengalami patah hidung dan gegar otak.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (19/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial, Arnendo (20). Sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia membenarkan sudah menerima laporan terkait kasus pengeroyokan mahasiswa oleh 30 mahasiswa lainnya itu.

"Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana akan digelarkan kasus ini," kata Andika melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar enam saksi yang mengetahui kejadian itu. Namun masih ada saksi lainnya yang belum dimintai keterangan.

"Dari pihak lawyer saksi minta untuk dilakukan penundaan, dan dari pihak Undip bersurat ke kami, yang intinya minta waktu akan diselesaikan secara internal," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan. Korban pun mengalami patah hidung hingga gegar otak.

Pengacara korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan peristiwa terjadi 15 November 2025. Kini, kliennya mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri akibat penganiayaan tersebut.

"Arnendo, anak PKL penjual nasgor dihajar 30 mahasiswa Undip dr jam 23.00-04.15 WIB hingga patah tulang hidung dan gegar otak," kata Zainal saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/3/2026).

Zainal menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 10.57 WIB. Korban mendapat ajakan dari seorang mahasiswa bernama Adyan untuk datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, Kota Semarang, dengan alasan membicarakan rencana acara musik kampus.

"Tujuannya membicarakan event collective, acara musik kampus. Kemudian pukul 22.03 WIB korban berangkat menuju tempat yang sebelumnya sudah di sepakati. Sampai di sana, korban melihat banyak orang di halaman kos tersebut," tuturnya.

Menurut Zainal, korban kemudian dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U. Korban disebut telah menjelaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan hanya sebatas menarik tangan Uca untuk mengajaknya ke warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan.

"Jadi tidak ada pelecehan wong menggandeng tangan U di kampus kondisi cukup ramai. Korban tidak sendirian tapi bersama Wiryawan. Kejadian sebenarnya itu bukan pelecehan tapi diperkirakan salah satu pelaku suka dengan U," ungkap Zainal Petir.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads