- Apa Itu Kewajiban 2N dan 2N 1 Alumni LPDP?
- Boleh Studi Lanjutan di Luar Negeri pada Masa Pengabdian 2N
- Boleh Bekerja di Luar Negeri selama Pengabdian 2N
- Tahapan Pemberian Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Mengabdi
- FAQ Apa itu LPDP? Apa kewajiban penerima LPDP? Apakah alumni LPDP boleh bekerja di luar negeri?
Belakangan viral unggahan mantan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mendaftarkan anak-anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Unggahan itu memicu reaksi pro-kontra dari masyarakat Indonesia.
Diskursus semakin panas usai suami dari si pengunggah konten, yang juga penerima beasiswa LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Pihak LPDP Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sisi lain menyebut akan memasukkan siapa saja alumni beasiswa LPDP ke daftar hitam (blacklist) apabila menghina negara. Efek domino masuk blacklist adalah tidak bisa berkarier di pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri," ujarnya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), dilansir detikFinance.
Kewajiban kontribusi yang disebut-sebut belum dilakukan suami pengunggah konten dikenal dengan istilah 2N atau 2N+1. Apa itu? Simak penjelasan skema pengabdiannya melalui uraian di bawah ini.
Poin Utamanya:
- Alumni LPDP wajib mengabdi selama 2 kali masa studinya (2N) di Indonesia. Sebelumnya, masa pengabdian diwajibkan selama 2 kali masa studi plus 1 tahun (2N+1).
- Alumni LPDP boleh menjalani studi lanjutan di luar negeri selama masa pengabdian 2N apabila memenuhi syarat dan telah mengajukan izin. Juga boleh bekerja di luar selama masa pengabdian 2N, tentu sesuai ketentuan.
- Apabila tidak kembali ke Indonesia setelah dikonfirmasi dan disurati LPDP, alumni akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana beasiswa. Dana itu harus dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari.
Apa Itu Kewajiban 2N dan 2N+1 Alumni LPDP?
Dikutip dari dokumen unggahan LPDP bertajuk 'Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP', alumni beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studinya diwajibkan berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia. Lama kontribusinya adalah dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut.
Sebagai contoh, A adalah penerima beasiswa LPDP program magister di sebuah universitas luar negeri. A mendapat pendanaan untuk merampungkan studinya dalam 2 tahun. Artinya, setelah selesai, A wajib mengabdi selama 4 tahun di Indonesia.
Lalu, apa itu skema pengabdian 2N+1? Menurut keterangan di situs resmi Monash University, 2N+1 adalah skema pengabdian lama LPDP. Skema ini sudah digantikan 2N per 2025 lalu. Apabila mengikuti skema 2N+1, maka lama pengabdian yang mesti dijalani adalah 2 kali masa studi plus 1 tahun. Dalam konteks A, ia wajib mengabdi selama 5 tahun.
Boleh Studi Lanjutan di Luar Negeri pada Masa Pengabdian 2N
LPDP memberikan kelonggaran untuk para alumninya yang ingin menempuh studi lanjutan di luar negeri selama masa pengabdian 2N. Namun, alumni LPDP mesti mengajukan izin terlebih dahulu.
Tahapan pengajuan izin studi lanjutan meliputi:
- Melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
- Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur di aplikasi E-Beasiswa.
- Melampirkan dokumen persyaratan, meliputi surat pernyataan izin studi lanjutan, Letter of Acceptance (LoA) unconditional, dan essai.
- Studi lanjutan dalam masa pengabdian 2N diperkenankan dengan ketentuan:
- Durasi izin studi lanjutan harus sesuai dengan LoA unconditional dari universitas tujuan.
- Alumni LPDP yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri dan akan studi lanjutan bukan dari beasiswa LPDP, harus melampirkan surat izin dari unit kerja di instansi tempat bekerja.
- Alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir studi lanjutan yang ada di Letter of Consent (LoC).
- Alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian 2N tidak memerlukan izin LPDP untuk studi lanjutan ke luar negeri.
Boleh Bekerja di Luar Negeri selama Pengabdian 2N
Berdasar definisi pengabdian 2N yang dicantumkan di atas, alumni LPDP diwajibkan hadir secara fisik di Indonesia untuk menunaikan kontribusinya. Meski begitu, alumni juga diperkenankan bekerja di luar negeri selama masa pengabdian 2N, dengan ketentuan:
- PNS/TNI/Polri yang ditugaskan ke luar negeri.
- Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri.
- Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah ke luar negeri.
- Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti PBB, ADB, IDB, IMF, FIFA, dan World Bank.
- Bekerja di perusahaan swasta yang terafiliasi atau kantornya ada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia.
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Sebelum bekerja di luar negeri, alumni mesti melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat berwenang atau surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja. Laporan izin tersebut dikirimkan ke email resmi LPDP.
Tahapan Pemberian Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Mengabdi
Alumni LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah. Apabila alumni belum kembali, LPDP akan menindak lewat serangkaian tahap:
- LPDP menyampaikan surat konfirmasi kepada alumni. Batas waktu menjawabnya adalah 14 hari kalender sejak surat dikirimkan.
- LPDP akan memberi surat peringatan untuk alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberi konfirmasi terkait keberadaannya. Surat peringatan ini mesti dibalas dalam jangka waktu 30 hari kalender.
- LPDP akan mengirimkan surat peringatan kedua jika yang pertama tidak ditanggapi. Batas waktu untuk menjawabnya adalah 30 hari kalender sejak surat diterbitkan.
- Alumni yang menjawab surat konfirmasi atau peringatan akan dimintai keterangan oleh LPDP. Keterangan-keterangan itu akan dimasukkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang wajib ditandatangani paling lambat 14 hari sejak dikirimkan.
- Alumni yang pulang selama proses penindakan diwajibkan mengirim dokumen kepulangan.
- Alumni yang tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan surat peringatan akan diberi surat keputusan berisi pemberian sanksi pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran untuk mengikuti LPDP di masa mendatang. Surat keputusan juga berlaku untuk alumni yang kembali setelah surat diterbitkan.
- LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Batas pengembalian dana beasiswa adalah 30 hari kalender sejak surat diterbitkan.
- Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan penagihan pengembalian dana, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara DJKN RI.
Sekian pembahasan mengenai kewajiban 2N atau 2N+1 bagi penerima beasiswa LPDP. Semoga mencerahkan!
FAQ
Apa itu LPDP?
LPDP adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, lembaga pemerintah yang mengelola dana abadi untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi putra-putri Indonesia.
Apa kewajiban penerima LPDP?
Penerima beasiswa LPDP wajib kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studinya (2N). Sebelumnya, skema pengabdian penerima LPDP adalah 2 kali masa studi plus 1 tahun (2N+1).
Apakah alumni LPDP boleh bekerja di luar negeri?
Boleh, setelah menyelesaikan pengabdiannya di Indonesia. Pun dalam masa pengabdian, alumni LPDP boleh bekerja di luar negeri apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
(sto/dil)
