Wali Kota Solo Respati Ardi mengungkap adanya dua sekolah yang terindikasi penyalahgunaan obat keras. Dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo, terdapat puluhan siswa yang terindikasi menyalahgunakan psikotropika (obat keras) hingga tembakau sintetis (sinte).
"Sudah ada di dua SMP. Ini sedang kita tindak lanjuti agar peredarannya bisa kita hambat, jadi narkotikanya jenis obat keras. Iya (sebagai) pengguna," kata Respati ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (26/2/2026).
Respati menekankan penanganan masalah ini tidak hanya berhenti pada siswa sebagai pengguna, tetapi juga akan menyasar lingkungan keluarga. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan dan pola asuh di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pola asuh di rumah itu menjadi prioritas utama. Kami akan tindak tegas, termasuk memberikan pembinaan bagi orang tua murid yang anaknya terlibat," kata Respati.
30 Siswa SMP Jalani Rehab
Sementara itu, BNN Kota Solo mengatakan mencatat ada puluhan siswa tingkat SMP di Solo yang kini menjalani rehabilitasi akibat kecanduan obat-obatan terlarang hingga tembakau sintetis (sinte).
"Data klien kami di awal tahun ini ada kurang lebih 30-an siswa yang menjadi klien rehab kami yang ada di beberapa sekolah," ucap Kepala BNN Kota Solo, Ventie Bernard Musak.
Para siswa yang terindikasi menggunakan narkotika itu rata-rata masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Solo. Temuan ini berawal dari laporan pihak sekolah yang mencurigai gelagat siswanya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan screening awal oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, jenis zat yang disalahgunakan para pelajar ini cukup beragam. Mulai dari obat keras daftar G hingga narkotika jenis baru.
"Jenis-jenisnya seperti ada obat daftar G, jenis misalnya Trihex, ada juga Alprazolam (psikotropika), terus juga ada tembakau sintetis," terangnya.
Sebagai langkah penanganan, BNN melakukan jemput bola dengan mengadakan rehabilitasi keliling ke sekolah-sekolah agar para siswa tersebut tetap bisa mendapatkan pembinaan tanpa kehilangan hak pendidikan mereka.
"Misalnya kemarin ada beberapa siswa yang terindikasi penyalahgunaan obat-obat berbahaya, itu kita mendapat memang laporan langsung dari sekolah sehingga kita langsung tindak lanjuti, respons dengan mendatangi, melakukan screening awal. Nah, dalam screening itu kan kita bisa mengetahui apa yang digunakan, sejauh mana obat-obat yang digunakan jenis-jenis apa, kemudian kita melakukan treat dengan melakukan rehab. Rehab yang keliling di sekolah atau rehab di sekolah ke siswa-siswi," terangnya.
Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya kini tengah mengusulkan Perwali Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini nantinya akan memerinci tugas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat Kelurahan hingga Dinas Pendidikan, dalam melakukan pencegahan dan penindakan narkoba.
"Perwali itu kan bagian dari Perda juga yang sudah dibuat. Ya intinya di situ akan lebih merinci tugas OPD untuk berbuat apa, baik itu pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi," pungkasnya.
