6 Saksi Diperiksa Terkait Pemotor Terjang Jalan Cor Basah di Blora

6 Saksi Diperiksa Terkait Pemotor Terjang Jalan Cor Basah di Blora

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 24 Feb 2026 19:32 WIB
Sedikitnya enam orang diperiksa terkait aksi nekat pemotor menerjang jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora.
Pengerjaan peningkatan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng.
Blora -

Sedikitnya enam orang diperiksa terkait aksi nekat pemotor menerjang jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora. Sementara untuk pengerjaan jalan cor terus dilanjutkan.

"Sudah cek TKP dan meminta keterangan pengadu dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin dihubungi detikJateng, Selasa (24/6/2026).

Dari aksi yang dilakukan oleh Agus Sutrisno alias Agus Palon, setidaknya 6 saksi telah dimintai keterangan. Saksi yang dimintai keterangan di antaranya pengadu, kepala desa, dan juga warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah minta keterangan, klarifikasi terhadap saksi, dari pengadu sebagai pelaksana proyek, konsultan pengawas sebagai saksi, termasuk salah satunya klarifikasi terhadap saksi Kades yang mengetahui tentang pembangunan tersebut dan juga masyarakat sekitar kita klarifikasi sebagai saksi. Kurang lebih ada sekitar 6 orang sudah kita mintai keterangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Zaenul menjelaskan, setelah menerima aduan dari pihak kontraktor CV Meteor Jaya, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya kemarin sudah menindaklanjuti laporan aduan, kita bersama tim Inafis melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian. Kurang lebih ada sekitar 10 personel yang melakukan olah TKP, gabungan sama Polsek Jepon," terangnya.

Menurutnya dalam olah TKP tersebut, pihak kepolisian telah mengambil dokumentasi, mulai dari foto dan video bekas jalan yang diduga dirusak itu.

"Kami mengecek jalan yang berlubang karena kejadian kemarin itu.Itu kan awalnya kondisi jalannya masih basah, tapi diduga dengan sengaja dilewati menggunakan kendaraan pribadi motor, sehingga jalan tersebut berlubang-lubang," jelasnya.

Pihaknya mengatakan kasus yang terjadi itu diduga masuk dalam tindak pidana perusakan. Selain itu pelaku juga menyingkirkan rambu-rambu pengalihan arus jalan.

"Diduga masuknya perusakan, karena itu barang (jalan) masih proses pembangunan tapi kan terus dengan sengaja dilewati, sehingga jalannya menjadi berlubang-lubang, termasuk batas penunjuk pengalihan arus juga disingkirkan atau dibuang (terduga pelaku)," paparnya.

Polisi sempat berkomunikasi dengan terduga pelaku, Agus tentang maksud aksinya tersebut. Zaenul menyebut bahwa yang dipermasalahkan Agus adalah izin blokade jalan.

"Saya di TKP menemui orang yang melakukan itu, diduga pelaku melakukan perusakan itu, dia menerangkan kalau yang dipermasalahkan itu masalah izin blokade jalan atau izin pengalihan arus itu," jelasnya.

Saat Zaenul berada di TKP setelah adanya laporan, dia mendapati motor milik terduga pelaku memarkirkan motor yang menghalangi truk mixer. Dia memastikan, pembangunan jalan senilai 1,2 miliar tersebut terus dilanjutkan.

"Saat di lokasi, masih ada motor milik terduga pelaku yang menghalangi mixer yang mau melaksanakan pengecoran. Terus saya komunikasikan dengan baik. Alhamdulillah pembangunan bisa dilanjutkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemotor warga Palon, Kecamatan Jepon, Blora Agus Sutrisno alias Agus Palon dilaporkan polisi atas aksinya diduga dengan sengaja menerjang jalan cor basah secara bolak-balik.

Laporan dilayangkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng. Dia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada hari Jumat (20/2).

"Tadi pagi saya sudah melaporkan di Polres tentang kejadian kemarin ya terutama yang menyebabkan cor B 0 itu," jelas Hermawan saat ditemui di lokasi pengerjaan, Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2).

Hermawan menambahkan, pemotor bernama Agus Sutrisno juga menyetop kendaraan yang mengirim material. Selain itu Agus disebut menyingkirkan rambu-rambu peringatan.

"Sama yang saya lakukan juga pas dari awal penyetopan dropping material, dari pihak saya yang dihambat, rambu-rambu saya istilahnya disingkirkan. (Laporan ke polisi?) Terkait perusakan cor itu," jelasnya.

Sebagai informasi, terdapat proyek jalan rigid, peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.

Halaman 2 dari 2
(apl/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads