Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menentukan sanksi yang akan didapat oleh eks petugas kelurahan Penumpang yang mengumbar dokumen milik Rio Haryanto. Sanksi tersebut masih menunggu tanda tangan dari Wali Kota Solo.
"Ya, maksudnya kan untuk saya tinggal menunggu tanda tangan wali kota. Insyaallah hari ini kita naikkan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beni Supartono Putro saat ditemui di TPA Putri Cempo, Senin (23/2/2025).
Beni tidak berani membocorkan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Solo. Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan sudah final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami sudah rapat. Saya jujur nggak berani sampaikan di awal sebelum surat keputusan terbit, ya. Artinya sudah ada tindakan dan itu adalah final, ya, final, final bahwa sudah kami sesuaikan sesuai dengan ketentuan dan ini tinggal penetapan saja ke wali kota," ucapnya.
Mantan Camat Banjarsari itu mengatakan bahwa sidang disiplin sudah digelar dan dihadiri jajaran dari BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum dan juga asisten.
"Sidang kasus itu terdiri dari kami, saya, BKPSDM, inspektur, terus kemudian Pak Sekda dan ada dari bagian hukum dan juga dari asisten. Ada lima unsur itu yang kemarin bersidang dan sudah memutuskan, tinggal nanti menuangkan dalam surat keputusan," terangnya.
Kepala BKPSDM Beni Suaprtoni ditemui di TPA Putri Cempo, Senin (23/2/2026) Foto: Tara Wahyu/detikJateng |
Sementara itu Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan pada hari ini. Ia sendiri belum mengungkapkan sanksi apa yang diberikan.
"Hari ini sudah akan dikenakan sanksi, hari ini, kemarin sudah melalui mekanisme. Ada nanti sanksinya, ya, nanti dari tugas SDM yang menyampaikan sanksi," bebernya.
Ia juga menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau para ASN dan Non-ASN untuk tidak menyebarkan data masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan dan saya mengimbau untuk seluruh kepegawaian pemerintah kota di manapun, sektor manapun untuk menjunjung tinggi profesionalitas, tidak membuka informasi-informasi yang dilarang," pungkasnya.
(afn/dil)

