Seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Korban diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata kuasa hukum Korban, Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2/2026).
Dia menjelaskan perkara kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Jepada sejak November 2025 lalu. Akan tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlinawati mengatakan korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan oleh pimpinan pondoknya sendiri dalam kurun waktu April sampai Juli 2025 lalu.
"Sebanyak kurang lebih 25 kali, mungkin bisa lebih. Itu terjadi hampir setiap hari dalam periode April sampai Juli 2025," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga merasa curiga karena sikap korban yang berubah. Tak hanya itu, ternyata adik korban melihat isi pesan di HP milik kakaknya yang berisi link video tidak senonoh kiriman dari pelaku.
"Semula keluarga korban merasa ada perbedaan sikap dan perilaku korban. Ternyata adiknya ini membaca pesan WhatsApp dari pimpinan pondok yang berisi link video tak senonoh dikirimkan kepada kakaknya," ungkap dia.
Menurutnya kejadian ini terjadi pada tanggal 25 April 2025 lalu. Pada saat itu momen kelulusan Madrasah Aliyah. Pada saat itu korban kelas III diwisuda. Saat itu korban mengalami keseleo dan tidak bisa ikut ke acara pernikahan alumni pondok pesantren.
Singkatnya korban memberikan pesan kepada Ibu Nyai tapi tidak dijawab. Korban lalu izin lewat pesan WhatsApp kepada pengasuh pondok laki-laki atau pelaku ini. Saat itu direspons dan korban agar dipijat.
"Pada saat ini Kiai bilang jika nanti akan diobati, korban dipanggil pada tengah malam pukul 23.00 WIB di gudang produksi air minum kemasan yang diproduksi pondok pesantren," jelasnya.
Menurutnya korban diminta untuk datang ke gudang tengah malam. Di lokasi ini, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelasnya.
Tak hanya itu pada 30 April 2025 korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberikan semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan aksi bejat berulang kali kepada korban.
"Korban diberikan semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberikan uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar," terang dia.
"Setelah peristiwa itu tindak asusila itu terus berlanjut," lanjut dia.
Terpisah Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna membenarkan adanya laporan perkara dugaan pemerkosaan kepada santriwati oleh pengasuh pondok pesantren. Menurutnya kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Iya benar, kasus sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara dan masih dalam penyelidikan," jawab singkat.
