Viral Parkir Nuthuk Rp 75 Ribu di Kota Lama Semarang Saat Libur Imlek

Viral Parkir Nuthuk Rp 75 Ribu di Kota Lama Semarang Saat Libur Imlek

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 16 Feb 2026 20:02 WIB
Wisatawan berjalan di Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Juli 2025 mencapai 100,20 juta perjalanan menurun 4,68 persen dibandingkan Juni 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kota Lama Semarang. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Semarang -

Dugaan parkir 'nuthuk' atau tarif tak wajar di kawasan Kota Lama Semarang viral di media sosial. Penumpang bus ngaku dipalak Rp 75 ribu untuk parkir di Kota Lama.

Kabar tersebut viral usai diunggah akun Instagram @portalsemarang. Tampak seorang juru parkir berbicara kepada sopir bus dengan nada tinggi.

"Dugaan pemalakan. Keluarga rombongan naik bus habis jalan2 niatnya malam nya mau ke kota lama, tiba2 tukang parkir kota lama dengan nada keras minta palakan uang 75rb 2x," tulis akun @portalsemarang, Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"sebenarnya kalo mau minta nada santai bisa, tapi nge gas2 minta palakan gak sopan, ngancam mau di patak in, semoga gak ada yang kena korban lagi. Kejadian 15 februari 2026," lanjut akun tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut, termasuk di mana lokasi bus dalm video itu parkir.

ADVERTISEMENT

"Yang tadi malam itu kelihatannya bus ya, rombongan bus. Untuk kronologis parkirnya di mana juga kita belum tahu, busnya parkir di mana dan kondisinya seperti apa kita juga belum tahu," ujar Andreas saat dihubungi detikJateng.

Andreas menjelaskan, di kawasan Kota Lama sudah ada titik-titik parkir resmi. Untuk bus, lokasi parkir bisa di Pool Damri, di depan Kantor Pos Johar. Sementara untuk mobil kecil dapat parkir di Metro Point.

"Kalau selain itu berarti parkir liar. Itu oknum jukir-jukir liar yang biasa memanfaatkan momen. Kalau kemarin itu kan bertepatan Imlek," jelasnya.

Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Kota Lama telah diatur. Untuk hari biasa, sepeda motor dikenakan Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu. Sedangkan untuk bus, tarifnya Rp 15 ribu.

"Kalau ada yang menarik lebih dari ketentuan itu, silakan melapor. Kalau kita bisa lewat Lapor Semar," tegasnya.

Dishub Kota Semarang, lanjutnya, telah rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada juru parkir resmi di Kota Lama. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak jukir liar.

"Untuk jukir liar kita koordinasi dengan kepolisian. Kita lakukan penindakan, bisa tipiring (tindak pidana ringan). Dulu juga sudah pernah diamankan oleh Polsek setempat (jukir yang tarifnya terlalu tinggi)," katanya.

Adapun, kata Andreas, penindakan masih berupa pembinaan dan pembuatan surat pernyataan. Namun jika pelanggaran terulang, akan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Andreas pun mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Kota Lama Semarang agar memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi yang telah memiliki izin dari Dishub.

"Kami imbau wisatawan parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan resmi. Kalau ada pungutan tidak sesuai tarif, bisa lapor melalui Lapor Semar, nanti akan didistribusikan ke kami," imbaunya.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads