Kata Jokowi Ditanya Apakah Bakal Maafkan Roy Suryo cs

Kata Jokowi Ditanya Apakah Bakal Maafkan Roy Suryo cs

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 17:40 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyebut masih ada peluang memaafkan tiga tersangka tudingan ijazah palsu, yakni Roy Suryo, Eko Kuntadhi (atau inisial terkait sesuai laporan), dan dr. Tifa. Meski membuka pintu maaf, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

"Nggak ada masalah. Maaf-memaafkan kan urusan pribadi, urusan hukum kan lain," kata Jokowi saat ditanya apakah ia telah menutup pintu maaf untuk Roy Suryo cs di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Dirinya enggan berandai-andai jika ketiga tersangka itu datang untuk meminta maaf. Namun, ia kembali menegaskan bahwa selalu ada peluang untuk memaafkan ketiganya secara personal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan misal (kalau Roy Suryo cs datang meminta maaf?). Ya (peluang membuka pintu maaf), kalau maaf itu urusan pribadi lah, saya kan nggak ada masalah. Tetap, tetaplah (hukum berjalan). Kemarin kan kita diperiksa lagi, ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jokowi sempat mendatangi Mapolresta Solo berkaitan dengan laporannya untuk Roy Suryo cs terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu. Jokowi diperiksa selama 2,5 jam di Mapolresta Solo.

"Sore ini, Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan laporan polisi yang kita ajukan pada Polda Metro Jaya," kata kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Rabu (11/2).

Dia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Solo dan Jogja. Oleh karena itu, Jokowi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

"Kami mendapatkan panggilan juga, karena ternyata para penyidik sedang berada di Surakarta, dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi beberapa keterangan yang diperlukan," ucapnya.

Melansir detikNews, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads