Apa Itu BPJS PBI? Ini Bedanya dengan Jaminan Kesehatan Non-PBI

Apa Itu BPJS PBI? Ini Bedanya dengan Jaminan Kesehatan Non-PBI

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 10 Feb 2026 16:29 WIB
Apa Itu BPJS PBI? Ini Bedanya dengan Jaminan Kesehatan Non-PBI
BPJS Kesehatan. (Foto: BPJS Kesehatan)
Solo -

Masyarakat Indonesia tengah digemparkan berita penonaktifan status sederet peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebenarnya, apa beda BPJS PBI dengan BPJS Non-PBI?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS PBI diperuntukkan kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang sudah digantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adanya syarat-syarat khusus agar seorang warga negara berhak terdaftar sebagai peserta menjadi salah satu perbedaan BPJS PBI dengan Non-PBI. Pembahasan rinci mengenai perbedaan keduanya dapat diketahui lewat uraian berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Kepesertaan BPJS PBI diperuntukkan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Peserta BPJS PBI dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung pemerintah. Di sisi lain, peserta PPU, PBPU, maupun BP perlu membayar iuran secara mandiri. Besarannya tergantung kelas BPJS Kesehatan.
  • Peserta BPJS PBI otomatis mendapatkan ruang rawat inap kelas III. Peserta Non-PBI mendapat ruang kelas III, II, atau I, tergantung kelas dan iuran.

ADVERTISEMENT

Perbedaan BPJS PBI dengan BPJS Non-PBI

Perbedaan antara dua lingkup besar jenis kepesertaan BPSJ ini dapat ditinjau dari beberapa sudut. Di bawah ini poin-poinnya:

1. Syarat Kepesertaan

Syarat peserta BPJS PBI ada 3, yakni:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di direktorat jenderal bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam DTKS/DTSEN.

Di sisi lain, peserta BPJS Non-PBI diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Masing-masing kepesertaan memiliki persyaratan tersendiri.

Sebagai contoh, dilihat dari Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, peserta BP di antaranya terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, dan perintis kemerdekaan. Peserta lain juga diperbolehkan asal mampu membayar iuran.

Sementara itu, peserta PPU antara lain pejabat negara, Pegawai Sipil Negara (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarganya paling banyak 4 orang.

2. Nominal Iuran Bulanan

Besar iuran peserta BPJS PBI sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah 42 ribu rupiah per bulan. Nominal tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat. Otomatis, peserta BPJS PBI bebas iuran.

Lain lagi dengan peserta kategori PPU. Mereka dikenai kewajiban iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. 4%-nya dibayarkan pemberi kerja, sedangkan sisa 1%-nya dibayar peserta.

Besar iuran peserta PBPU dan BP bergantung kelas yang dipilih. Rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas III: Rp 35.000. Nominal awalnya Rp 42.000, tetapi disubsidi pemerintah sebanyak 7.000 rupiah.
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas I: Rp 150.000

3. Fasilitas yang Didapat

Peserta BPJS PBI mendapatkan ruang rawat inap kelas III. Sementara itu peserta lainnya mendapat ruangan sesuai kelas yang didaftarkan. Sebagaimana detikers ketahui, setiap kelas BPJS memiliki spesifikasi ruang yang berbeda.

Umumnya, kamar rawat inap kelas I berkapasitas 1-2 pasien. Sementara itu, kelas II menampung 3-5 pasien dan kelas III berisi 4-6 pasien. Rencananya, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang karakteristiknya sama. Namun, penerapannya masih dipersiapkan pemerintah.

Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS

Menyusul polemik penonaktifan status kepesertaan BPJS PBI, pihak BPJS Kesehatan menyebut peserta nonaktif dapat mengaktifkan kembali. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan.

"Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial," bunyi caption salah satu unggahan @bpjskesehatan, dilihat pada Selasa (10/2/2026).

Begini 3 cara untuk kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan:

1. Lapor Kembali ke Dinas Sosial

Cara ini ditujukan untuk peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, tetapi masih termasuk masyarakat rentan miskin atau sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Kunjungi dinas sosial setempat, lalu minta agar status BPJS PBI diaktifkan kembali.

2. Daftar Jadi PBPU

Masyarakat yang merasa mampu dapat mengubah status kepesertaan menjadi PBPU atau peserta mandiri. Pendaftaran atau pengubahan status peserta bisa dilakukan melalui chat WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

3. Ubah Jadi PPU

Mirip dengan cara kedua, masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta BPJS PBI, tetapi sekarang sudah merasa mampu, dapat beralih kepesertaan menjadi PPU. Tipe peserta ini diperuntukkan untuk para pekerja. Caranya, laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan tempat bekerja, lalu minta daftarkan menjadi peserta PPU.

Nah, itulah sekilas mengenai perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI. Semoga menjawab, ya.

FAQ

1. Siapa yang berhak menjadi peserta BPJS PBI?

BPJS PBI diperuntukkan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN serta memenuhi syarat kependudukan.

2. Apakah peserta BPJS PBI harus membayar iuran bulanan?

Tidak, iuran BPJS PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

3. Apa yang bisa dilakukan jika status BPJS PBI dinonaktifkan?

Peserta dapat mengajukan aktivasi ulang ke Dinas Sosial atau beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau PPU sesuai kondisi ekonomi.




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads