Kenapa PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 06 Feb 2026 13:36 WIB
Kenapa PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Program BPJS Kesehatan. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Solo -

Belum lama ini masyarakat dibuat heboh dengan adanya kondisi di mana beberapa orang mengeluhkan PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan kepesertaannya. Lantas, apa yang menjadi penyebab PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya?

Apa sih PBI BPJS Kesehatan itu? Singkatnya, PBI adalah akronim dari Penerima Bantuan Iuran sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan (JK) yang diberikan oleh pemerintah. Mengacu dari infografis FAQ Terkait Reaktivasi PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dirilis melalui laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, PBI adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu.

Program tersebut berupa akses kesehatan gratis yang mana iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini membuat peserta PBI BPJS Kesehatan tidak membayar iuran bulanan layaknya peserta mandiri BPJS Kesehatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua masyarakat bisa berpeluang mendapatkan PBI BPJS Kesehatan. Sebab, hanya masyarakat dari kalangan miskin atau rentan miskin saja yang menjadi prioritas pemberian bantuan ini. Untuk itulah, beberapa masyarakat cukup mengandalkan PBI BPJS Kesehatan guna mendapatkan akses pelayanan kesehatan tertentu.

Namun demikian, hal yang terjadi belakangan ini justru sebaliknya. Beberapa orang mengeluhkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba. Untuk mengetahui penyebabnya, berikut ulasan informasinya.

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • PBI BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan karena data peserta tidak lagi tercantum dalam DTSEN atau peserta masuk desil 6-10, sementara bantuan PBI diprioritaskan untuk masyarakat desil 1-5. Penetapan ini bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
  • Penonaktifan PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBI.
  • Reaktivasi PBI tidak dapat dilakukan secara online dan harus dikirimkan ke Dinas Sosial setempat dengan syarat pernah menjadi PBI, tergolong miskin/rentan miskin, dan membutuhkan layanan kesehatan. Proses reaktivasi gratis dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak status nonaktif.

Apa Penyebab PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan?

Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Masih mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada dua alasan status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan.

Pertama, data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengingat, DTSEN sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali. Oleh karenanya, apabila sebelumnya seseorang masuk dalam DTSEN dan perubahan data menunjukkan orang yang bersangkutan tak lagi termasuk di dalamnya, maka dapat berpotensi penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.

Lalu yang kedua, penyebab PBI BPJS Kesehatan bisa jadi karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru. Ini dikarenakan masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan bantuan dari pemerintah biasanya ada pada desil 1-5, sedangkan desil 6-10 bukanlah yang diprioritaskan.

Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan penyebab PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Mengacu dari salah satu unggahan di Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, disampaikan tindakan mengaktifkan atau menonaktifkan program PBI bukanlah wewenang BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, hal tersebut justru ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang menangani penyaluran setiap bantuan dari pemerintah, termasuk PBI ini. Hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku per bulan Februari 2026.

"Tahukah Anda? Beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," tulis @bpjskesehatan_ri dalam unggahan tersebut.

Kemudian dijelaskan juga alasan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan salah satunya karena peserta yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI. Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN. Jika Anda merasa berhak sekali lagi ini Kementerian Sosial Anda juga bisa diaktifkan kembali," lanjut postingan tersebut.

Syarat Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan

Lantas, apa saja syarat yang bisa dipersiapkan untuk melakukan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan? Masih mengacu dari unggahan yang sama, pihak BPJS Kesehatan turut menjelaskan beberapa syarat yang bisa membuat dicermati oleh masyarakat.

"Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode sebelumnya, bulan sebelumnya. Yang ke-2 tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ke-3 Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelas postingan dalam akun @bpjskesehatan_ri, dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan, pastikan kamu mengecek status kepesertaan terlebih dahulu. Lakukan pengecekan apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Caranya cukup mudah hanya dengan melalui online di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Install aplikasi Mobile JKN yang ada di Play Store atau App Store.
  2. Pastikan telah memiliki akun Mobile JKN agar bisa melakukan login.
  3. Apabila belum memiliki akun, pilih menu Profil yang ada di sebelah kanan bagian ujung bawah.
  4. Pilih opsi Masuk, lalu pilih Daftar.
  5. Isikan data diri yang sesuai, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, hingga Captcha.
  6. Pilih Verifikasi Data dan ikuti petunjuk di layar.
  7. Bagi peserta yang telah memiliki akun Mobile JKN, dapat melakukan login dengan pilih opsi Masuk.
  8. Lengkapi 16 digit NIK dan password Mobile JKN yang telah didaftarkan sebelumnya.
  9. Masukkan Captcha sesuai yang ditampilkan di layar.
  10. Kemudian di bagian dashboard atau halaman utama, pilih menu Info Peserta.
  11. Secara otomatis akan ditampilkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
  12. Apabila peserta dinyatakan aktif, maka akan ada informasi berupa nama lengkap, status kepesertaan aktif, nomor peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir, hingga faskes pertama.

Nah, setelah kamu mendapati kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan, bisa lakukan reaktivasi. Perlu diketahui, reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan secara online. Sebaliknya, peserta yang bersangkutan mesti datang ke kantor Dinas Sosial atau desa setempat guna mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Dalam unggahan Instagram @bpjskesehatan_ri, terdapat penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan yang nonaktif.

"Salam Sehat Sahabat. Pengaktifan kembali jenis kepesertaan (penerima bantuan iuran) PBI JK/ PBPU dan BP PEMDA dapat mengajukan ke kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP, dengan syarat melampirkan KK dan KTP. Pengajuan tidak bisa secara online ya Sahabat," tulis @bpjskesehatan_ri dalam unggahan tersebut.

Sementara itu, apabila ada peserta di luar PBI yang kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya juga dinonaktifkan bisa turut melakukan reaktivasi. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sesuai kategori kepesertaan itu sendiri.

"Salam Sehat Sahabat. Cara Pengaktifan kembali status kepesertaan JKN-KIS dapat dilakukan dengan cara:

a. Jika ada tunggakan dari PBPU/Mandiri, maka dengan cara melunasi seluruh iuran tertunggak. Setelah pelunasan kartu otomatis aktif kembali.

b. Jika status Penangguhan Pembayaran PBPU/Mandiri, silakan membayar iuran pertama sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

c. Jika status nonaktif dari PBI JK atau PBPU dan BP PEMDA ingin diaktifkan kembali, silakan pengajuan ke Kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP lampiran KK dan KTP. Jika ingin menjadi peserta PBPU/Mandiri, bisa melalui Layanan Care Center 165 atau Layanan Pandawa di nomor 0811 8 165 165.

d. Jika status non aktif dari PPU, maka dapat beralih ke PBPU/Mandiri melalui Layanan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN atau Layanan Pandawa yang dapat diakses 24 jam di nomor 0811 8 165 165," lanjut penjelasan dari unggahan tersebut."

Untuk menjadi acuan, terdapat juga langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam melakukan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Masih mengacu pada infografis sebelumnya, berikut alur reaktivasi PBI BPJS Kesehatan.

1. Cek Status Kepesertaan

Cara pengecekan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Dinas Sosial Kabupaten atau Kota
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165

2. Kunjungi Dinas Sosial Setempat

Apabila menemukan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan, masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Sosial setempat.

3. Membawa Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor Dinsos setempat di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
  • Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat 1 berisikan informasi peserta membutuhkan layanan kesehatan tertentu

4. Mengajukan Permohonan Reaktivasi

Datangi kantor Dinsos setempat, lalu serahkan dokumen persyaratan kepada petugas di lokasi.

5. Proses Verifikasi dan Validasi

Petugas kantor Dinsos akan melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh peserta. Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang mana proses akan dilanjutkan apabila syarat terpenuhi.

6. Menerbitkan Surat Rekomendasi

Petugas kantor Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan peserta bersangkutan lolos verifikasi. Surat rekomendasi berisikan permohonan reaktivasi dan diunggah oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG.

7. Menyampaikan Surat Rekomendasi Reaktivasi

Selanjutnya, peserta bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk menyampaikan surat yang tadi didapatkan dari kantor Dinsos setempat.

Untuk diketahui, ada batas waktu tersendiri dalam proses reaktivasi BPJS Kesehatan. Dikatakan dalam sumber yang sama, batas waktu maksimal 6 bulan sejak status kepesertaan dinyatakan telah nonaktif. Namun, proses reaktivasi tidak dipungut biaya apa pun, sehingga peserta bisa segera mengajukannya apabila mendapati kepesertaannya dinonaktifkan.

Dengan memahami penyebab dan cara mengatasi PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan, diharapkan masyarakat dapat segera mengambil langkah yang tepat. Semoga informasi ini membantu, ya.

FAQ tentang PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Kenapa PBI BPJS Kesehatan bisa nonaktif padahal sebelumnya aktif?

Status PBI BPJS Kesehatan bisa berubah karena adanya pembaruan data kesejahteraan oleh pemerintah. Penerima bantuan data dievaluasi secara berkala melalui DTSEN. Jika hasil verifikasi menunjukkan peserta tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin, maka kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan meskipun sebelumnya aktif.

Apakah BPJS Kesehatan yang menentukan PBI aktif atau nonaktif?

Bukan. Penetapan aktif atau nonaktifnya PBI sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan hanya menjalankan administrasi dan pelayanan kepesertaan. Penonaktifan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku sesuai hasil evaluasi data sosial ekonomi.

Jika PBI BPJS Kesehatan nonaktif, masih bisakah digunakan lagi?

Masih bisa, selama peserta memenuhi syarat reaktivasi. Peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Reaktivasi ini gratis dan dapat ditampilkan maksimal enam bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif.




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads