Sebanyak 52.376 orang peserta BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) di Klaten dicoret atau dinonaktifkan kepesertaannya. Pencoretan tersebut dari pemerintah pusat.
''Penonaktifan PBI JK oleh Kementerian Sosial RI Berdasarkan SK Kemensos RI Nomor 3 / HUK / 2026 per tanggal 1 Pebruari 2026 sejumlah 52.376 orang," ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Pemkab Klaten, Puspo Enggar Hastuti kepada detikJateng, Senin (9/2/2026).
Dijelaskan Puspo, penonaktifan tersebut dilakukan pemerintah pusat karena ada penyesuaian pengelompokan (desil). Hal itu juga dijelaskan melalui surat resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat Kementrian Sosial tertanggal 4 Februari 2026 Nomor 478/1/DI.00/2/2026 perihal Penyesuaian Kepesertaan PBI JK Desil kesejahteraan. Dikarenakan Desil 0 serta desil 6-10 sudah digantikan oleh kepesertaan PBI JK masyarakat desil 1-5 dengan kuota masing-masing kabupaten/kota hasil pemeringkatan data kesejahteraan," terang Puspo.
Meskipun sudah dinonaktifkan, masyarakat yang membutuhkan bisa aktivasi ulang di Dinsos dan mal pelayan publik (MPP). Yang dilayani reaktivasi yang kategori penyakit kronis dan darurat.
"Kategorinya penyakit kronis l dan katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa. Selama kategori masyarakat miskin atau rentan miskin," lanjut Puspo.
"Dengan syarat-syarat pertama, membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa, surat keterangan kontrol atau surat keterangan dari Faskes, fotokopi KK," imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten, Sri Purwanto menjelaskan sejak Senin pekan lalu MPP sudah melayani. Setiap hari kuota dibatasi 200 orang.
"Setiap hari kita batasi 200 orang, itu saja warga ambil nomor hari ini untuk antrean besok. Pokoknya kita layani 200 itu sampai selesai," papar Sri Purwanto kepada detikJateng.
Menurut Purwanto, yang diutamakan adalah yang penyakit kronis dan darurat. Masyarakat diimbau untuk membawa syarat lengkap.
"Syarat-syarat dilengkapi dan untuk sabar karena secara online, apalagi kita juga melayani layanan lainnya," jelas Sri Purwanto.
Jadwal Reaktifasi PBI JK Klaten:
A. MPP (Mall Pelayanan Publik) :
- Hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
B. Kantor DISSOSP3APPKB:
- Senin dan Rabu pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
- Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
