Saat pembukaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, pemerintah juga turut membuka pendaftaran KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka bersama rangkaian pendaftaran SNBP. Lantas, apa saja syaratnya?
Menurut buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima di perguruan tinggi.
Melalui KIP Kuliah ini, mahasiswa akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan dan menerima bantuan biaya hidup. Dengan biaya hidup tersebut, mahasiswa dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon penerima perlu mendaftarkan dirinya secara mandiri dengan mengunggah beberapa persyaratan. Berikut ini terdapat informasi mengenai cara, syarat, dan berkas pendaftaran KIP Kuliah 2026. Yuk, simak baik-baik penjelasannya!
Syarat Penerima KIP Kuliah
Syarat menjadi penerima KIP Kuliah 2026 diperkirakan hampir sama dengan persyaratan di tahun sebelumnya. Syarat penerima KIP Kuliah terdiri dari syarat umum dan syarat ekonomi. Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, berikut syarat menjadi penerima KIP Kuliah.
A. Syarat Umum
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut ini.
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
B. Syarat Ekonomi
Sementara syarat ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut.
- Pemegang kartu KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN atau PTS.
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian. Bantuan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Sosial (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) PPKE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksidiPTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Berkas Pendaftaran KIP Kuliah
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah, calon penerima perlu mempersiapkan beberapa berkas pendaftaran yang harus diunggah. Masih dirangkum dari buku yang sama dan melansir laman Puslpatik Kemendikdasmen, berikut berkas pendaftaran KIP Kuliah.
- Scan atau foto rapor terakhir.
- Scan atau foto sertifikat prestasi (jika ada).
- Pasfoto terbaru.
- Foto rumah tampak depan dan bagian dalam.
- Foto calon penerima bersama anggota keluarga.
Data pendukung status ekonomi:
- Kartu KIP yang didapat semasa sekolah menengah.
- Kartu Keluarga Harapan (PKH).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bukti Keterangan Desil DTSEN.
- Slip gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua.
- Surat Keterangan Tidak Mampu
Perlu diingat bahwa setelah calon penerima diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan proses verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi dengan melakukan verifikasi dokumen penerima KIP Kuliah. Dokumen yang diminta setiap perguruan tinggi dapat berbeda-beda sesuai kebijakan yang diberlakukan.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 masih dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Berikut tata cara mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
1. Buka laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
2. Calon pendaftar melakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
3. Tunggu proses valdasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Setelah proses validasi berhasil, calon pendaftar akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui email.
5. Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
6. Isi semua informasi dan berkas bukti-bukti pendukung status ekonomi pada kolom yang disediakan.
7. Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.
8. Setelah calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, calon penerima akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar KIP Kuliah 2026 beserta syarat dan berkas yang diperlukan. Semoga membantu, ya!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/apu)











































