Polisi mengungkap hasil pemeriksaan pensiunan ASN yang viral menendang kucing hingga mati di Stadion Kridosono, Blora. Dari keterangan pelaku, PJ (60), dia sudah memperingatkan pemilik kucing untuk minggir.
"Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan keplok (tepuk) tangan, minggir. Yang kedua diingatkan lagi, langsung ditendang," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, Selasa (3/2/2025).
Kepada polisi, pensiunan ASN itu mengaku terganggu dengan keberadaan kucing tersebut. Disebutkan jika aksi itu dilakukan secara spontan.
"Pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan, yaitu pada saat jogging atau lari, itu merasa terganggu dengan adanya kucing ke depan," ungkapnya.
5 Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Teranyar adik dan tetangga pemilik kucing juga dimintai keterangan.
"5 saksi, termasuk yang diduga (PJ) itu," ucap Zaenul.
"Adiknya pemilik kucing kita minta keterangan tadi malam. Tadi malam itu bertambah dua orang saksi kita minta keterangan," ucap Zaenul.
Dia menyebut tetangga yang dimintai keterangan adalah orang yang menemukan bangkai kucing tersebut. Kucing ditemukan sekitar 500 meter dari rumah dalam kondisi mati.
"Termasuk hari ini yaitu kepada itu yang menemukan kucing itu meninggal, tetangganya. Jadi kita memeriksa saksi tetangganya yang menemukan saat kucing tersebut meninggal 500 meter dari rumah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar seekor kucing tiba-tiba ditendang pria berinisial PJ di Stadion Kridosono Blora menuai atensi di media sosial. Setelah viral, terduga pelaku yang merupakan pensiunan ASN itu pun diperiksa polisi.
Terduga pelaku berinisial PJ (60) warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora minta maaf dan mengakui kesalahannya. Saat dimintai wawancara setelah dipanggil polisi di Polres Blora, PJ tidak berkenan direkam dan difoto.
"Saya minta maaf dan mohon ridanya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Insiden Lift Crane RS PKU Blora"
(ams/ahr)