Terjerat Korupsi, Bupati Sudewo Belum Dicoret dari Partai Gerindra

Terjerat Korupsi, Bupati Sudewo Belum Dicoret dari Partai Gerindra

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 02 Feb 2026 14:44 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko di Gedung DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/2/2026).
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko di Gedung DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, masih menjadi anggota Partai Gerindra usai terjerat kasus tindak pidana korupsi. Keputusan apakah Sudewo dikeluarkan dari partai masih menunggu putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko. Ia mengatakan Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita tetap taat kepada hukum, kita menghargai proses yang ada di KPK. Kami dari partai tetap taat," kata Heri kepada detikJateng di Gedung DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Sudewo bukan merupakan pengurus di DPC maupun DPD Gerindra. Sudewo hanya merupakan anggota aktif Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

"Ya (masih kader), ini kan belum inkracht ya. Belum ada keputusan. Beliau tetap masih sebagai anggota partai, belum kita cabut," ungkapnya.

"Iya, kemungkinan menunggu inkracht, tergantung DPP seperti apa," sambung Heri.

Wakil Ketua DPRD Jateng itu menjelaskan, DPD Gerindra Jateng sudah melaporkan kasus yang menimpa Sudewo itu kepada DPP Gerindra. Keputusan untuk mencabut keanggotaan Sudewo atau tidak merupakan wewenang DPP Gerindra.

"(Pencabutan) Itu sangat tergantung, kan ini kasus besar ya. Mau nggak mau itu akan menunggu dari kebijakan DPP. Kalau untuk tersangkut kasus hukum, begitu biasanya yang terdahulu. Ranahnya tidak di DPD tapi di DPP. Ya, itu sesuatu yang cukup besar ya," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada bantuan hukum dari Partai Gerindra untuk Sudewo, Heri menyebut Sudewo telah memiliki pengacaranya sendiri.

Berkaca dari kasus Sudewo, Heri mengingatkan para anggota partai untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Ia menegaskan, meski Sudewo kader Gerindra, tak ada keistimewaan jika sudah terjerat masalah hukum.

"Anggota partai harus taat hukum, dalam artian sesuai dengan norma yang berlaku. Kalau terhadap kader-kader partai itu seperti yang disampaikan Pak Presiden, bahwa mau Gerindra, mau apapun juga, kalau melanggar hukum tentu akan ditindak. Tidak ada khususon Gerindra terus dilindungi. Nggak ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Bupati Pati Sudewo diketahui mengatur strategi untuk memuluskan upaya pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo juga membentuk tim bernama 'Tim 8'.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan tersebut.

"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (20/1).

"Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8," sambungnya.

Tim 8 itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT). Yaitu:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads