Seorang wanita bernama N (27) yang tinggal di sebuah kos di Klaten melaporkan mantan pacarnya ke polisi. Wanita asal Grobogan itu menuding mantan pacarnya membawa kabur motor jenis Yamaha N Max dan kartu ATM serta menguras rekeningnya di bank.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1). Menurut N, saat itu mantan pacarnya yang berasal dari Jawa Timur tengah main ke Klaten dan mengajak bertemu.
"Iya mantan pacar. Kronologisnya pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB saya dihubungi dengan pesan di TikTok. Mantan pacar saya itu meminta dijemput di Terminal Ir Soekarno Klaten," ungkap N kepada detikJateng, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa curiga, terang N, dirinya menuruti permintaan mantan pacarnya itu menjemput ke terminal dengan motor N Max nomor polisi K 2583 OZ. Di jalan mereka sempat beli nasi bungkus untuk sarapan bareng di kos.
Sesampainya di kos, N bersama mantan pacarnya kemudian memarkir sepeda motornya. N kemudian membuka pintu kamar kos dengan kunci yang menjadi satu dengan kontak motornya.
"Untuk kunci sepeda motor masih tertempel di kunci kamar, kemudian selesai makan saya mandi. Setelah selesai mandi, dia sudah tidak ada," kata N.
Karena curiga, dirinya mengecek sepeda motor di lokasi parkir. Ternyata motor juga sudah tidak ada di lokasi parkir.
"Saya mengecek sepeda motor sudah tidak ada. Untuk kunci kontak yang sebelumnya tergantung di pintu kamar juga tidak ada. Kartu ATM saya juga ada di dalam dashboard dan pada pukul 13.48 WIB ada transaksi keluar dengan cara tarik tunai menggunakan kartu ATM sebesar Rp 750 ribu," papar N.
"Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan total Rp. 27.550.000," imbuhnya.
Usai peristiwa itu, N kemudian melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan. Polisi juga telah melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengonfirmasi ada laporan kejadian tersebut. Jajarannya sudah melakukan penyelidikan.
"Ini anggota baru saja pulang dari TKP. Sementara sedang kita lidik, " jelas Taufik saat diminta dikonfirmasi.
(ahr/alg)
