Kalangan guru, baik SD maupun SMP di Kabupaten Brebes mengeluhkan tingginya potongan gaji 13 dan gaji 14 (THR Tunjangan Profesi Guru). Pemotongan ini dianggap memberatkan karena angkanya mencapai jutaan rupiah.
Kabar tingginya potongan gaji 13 dan 14 ini awalnya muncul di media sosial. Hasil penelusuran menemukan fakta pengakuan sejumlah guru terkait potongan tersebut.
Hanya saja, seluruh guru yang ditemui menyatakan keberatan untuk disebut namanya.
Salah satu guru ASN PPPK SD di Kecamatan Brebes mengemukakan, tunjangan berupa gaji 13 dan 14 atau THR khusus TPG cair pada 15 Januari lalu. Besaran masing-masing tunjangan bergantung pada golongannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru PPPK ini mengaku golongan III dan menerima sebesar Rp 3,304 juta untuk tiap tunjangan. Guru ini menyampaikan pada 15 Januari lalu harusnya menerima total gaji 13 dan 14 sebesar Rp 6,6 juta.
Namun, pada kenyataannya uang yang diterima untuk masing-masing tunjangan sebesar Rp 3,018 juta atau dipotong sekitar Rp 302 ribu. Sehingga total yang diterima Rp 6,036 juta.
"Yang dicairkan pada pertengahan Januari ada gaji 13 dan 14. Masing-masing besaran setara gaji pokok untuk golongan III, Rp 3,304 juta. Tapi tiap tunjangan kena potongan Rp 302 ribu sehingga jumlah potongan Rp 604 ribu. Saya hanya terima Rp 6,036 juta," ujar guru ASN PPPK, Senin (19/1/2026).
Dia mempertanyakan tingginya potongan pajak tersebut. Menurut dia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Guru PNS Golongan III ke bawah termasuk PPPK hanya dikenakan pajak 5 persen. Sedangkan pajak 15 persen diperuntukkan bagi golongan IV.
"Dengan jumlah potongan itu (Rp 302 ribu), kalau dipersentasikan sama dengan 8 persen. Padahal harusnya 5 persen, Rp 165 ribu," ungkap dia.
Pengakuan serupa muncul dari guru ASN di Kecamatan Brebes. Guru yang masuk golongan III dengan besaran gaji pokok Rp3.878.500.
Guru ini menambahkan, gaji 13 dan 14 terdapat potongan masing masing sekitar 15 persen atau Rp 609.500. Total potongan dari gaji 13 dan 14 sebesar Rp 1,219 juta sehingga yang seharusnya menerima total Rp 7,757 juta hanya Rp 6,538 juta.
"Kalau pakai aturan kementerian saya hanya kena 5 persen Rp 193.500 karena golongan III. Pada kenyataannya, potongan sampai 15 persen Rp 609.500," terangnya.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes buka suara terkait soal ini.Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siwi Sitoresmi,
menyebut ada kesalahan operator atau human eror dalam memasukkan data tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini membuat jumlah potongan pajak melebihi dari ketentuan.
"Ada kesalahan operator saat input data, sehingga jumlah PPh tidak sesuai ketentuan," kata Siwi di kantornya.
Data di dinas, kesalahan ini tidak dialami semua guru baik ASN maupun PPPK. Kesalahan dalam penerapan pajak hanya dialami 1.900 dari 6.000 guru.
"Tidak semua seperti itu. Dari 6.000 hanya 1.900 guru saja," jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, semestinya Guru PNS Golongan III ke bawah termasuk PPPK hanya dikenakan pajak 5 persen. Sedangkan pajak 15 persen diperuntukkan bagi golongan IV.
"Namun dalam perhitungan dipukul rata 15 persen. Hasil koordinasi pimpinan dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan PPh 21, solusinya adalah pengembalian," kata Siwi.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono, membenarkan ada perhitungan yang salah oleh operator Dindikpora. Untuk itu, nantinya akan dihitung ulang.
"Nanti dikembalikan dan akan dihitung ulang. Ini ada salah perhitungan," singkat Edy.
