Pengerjaan proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Murnia molor dari jadwal. Pengerjaan proyek Rp 22 miliar itu pun berujung denda Rp 21,5 juta per hari.
Pelaksana proyek PT Pollung Karya Abadi (PKA) pun buka suara. Pihak kontraktor pun berkomitmen membayar denda penalti molornya proyek tersebut.
"Sesuai aturan yang berlaku, kami mengikuti dan berkewajiban membayar denda keterlambatan," kata perwakilan PT Pollung Karya Abadi, Boyke Gultom, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (3/1/2026).
Di sisi lain, Boy mengungkap alasan molornya proyek tersebut. Salah satunya, faktor cuaca ekstrem yang menjadi hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuaca ekstrem yang berubah-ubah menjadi kendala, terutama pekerjaan pengecoran dan pengaspalan yang harus dilakukan di kondisi cuaca cerah," ujarnya.
Boy menyebut saat ini ada beberapa pekerjaan finishing yang belum rampung. Ada pula pekerjaan andesit yang rusak sehingga perlu diganti dengan yang baru.
"Pekerjaan defect andesit yang rusak akibat terinjak-injak perlu dipasang yang baru, dan pekerjaan finishing-finishing," ujarnya.
Boy menyebut ada beberapa faktor penyebab rusaknya batu andesit tersebut. Dia mengaku tengah fokus memperbaiki batu andesit yang rusak itu agar segera rampung dan diserahkan ke DPUPR Boyolali.
"Untuk penyebab (rusaknya batu andesit) bisa beberapa hal, namun saat ini kami fokus untuk perbaikannya agar bisa segera kami serahkan ke PU hasil pekerjaan kami," ucapnya.
Dia optimistis proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Murni ini bakal segera kelar.
"Dalam beberapa hari ini dimaksimalkan kelar 100%, karena tinggal pekerjaan finishing," ujarnya.
Batas Kontrak Proyek Akhir Desember
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, Joko Prasetyo mengatakan batas waktu kontrak proyek 30 Desember 2025. Namun, pada jangka waktu itu progres pengerjaan masih belum rampung 100 persen.
"95,4 (persen)," kata Joko Prasetyo, kepada para wartawan Jumat (2/1).
Proyek itu berupa peningkatan jalan sepanjang 500 meter. Misalnya, pemasangan batu alam di trotoar hingga pemasangan lampu penerangan jalan umum.
Joko menyebut sejumlah pekerjaan yang belum rampung berupa coating dan pemasangan batu andesit hingga pemasangan PJU. Terkait keterlambatan pekerjaan ini, DPUPR Boyolali memberikan tenggat waktu hingga 50 hari ke depan.
"Pemberian kesempatan 50 hari dengan denda. Dendanya kurang lebih Rp 21,5 juta per hari," tuturnya.
(ams/apu)











































