Samuel Ardi Ksritanto pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri ditangkap polisi. Dengan tangan diborgol, Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin (29/12/2025) siang.
Pantauan detikJatim, Samuel dijemput dua orang petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L 1134 BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.
Dengan kondisi kedua tangan terborgol kabel ties di belakang punggung, Samuel berjalan cepat. Kepalanya terus menunduk dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang itu, Samuel mengenakan kaus hijau dan celana jins biru dengan sandal putih. Selanjutnya, ia digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait kedatangan Samuel dengan tangan terborgol tersebut.
Sebagai informasi, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Aksi yang memantik reaksi keras dari masyarakat itu dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Sementara Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Sepeninggal Elisa, hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12).
(apl/alg)











































