Hukum Menikah di Bulan Rajab Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Hukum Menikah di Bulan Rajab Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Sabtu, 27 Des 2025 14:21 WIB
this is a photo who wants to propose to his best partner, wears Indonesian customs and is taken with the ankle above
Ilustrasi menikah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad
Solo -

Hukum menikah di bulan Rajab sering dipertanyakan, terutama di tengah budaya Indonesia yang mengenal pantangan waktu. Dalam tradisi Jawa, bulan Sura atau Muharram kerap dianggap kurang baik untuk menikah, sementara sebagian masyarakat Sunda menghindari bulan Safar. Anggapan semacam ini ikut memengaruhi cara pandang terhadap Rajab.

Islam ternyata tidak berdiri di atas penilaian budaya soal waktu. Kajian fikih menunjukkan sikap yang tegas terhadap keyakinan baik-buruk bulan tertentu, namun tetap memberi ruang untuk memahami Rajab secara proporsional berdasarkan dalil dan praktik Rasulullah SAW.

Lantas, apakah menikah di bulan Rajab diperbolehkan atau dilarang dalam Islam? Yuk, kita cermati penjelasan lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Tidak ada larangan syariat menikah di bulan Rajab.
  • Anggapan bulan membawa sial berasal dari budaya, bukan ajaran Islam.
  • Sahnya pernikahan ditentukan rukun dan syarat, bukan waktu pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

Hukum Menikah di Bulan Rajab Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Dalam kajian fikih kontemporer, tidak ditemukan dalil yang melarang pelaksanaan pernikahan di bulan Rajab. Sudirman dalam buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) menegaskan bahwa pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik selama tidak ada larangan yang jelas dalam syariat. Islam tidak mengenal konsep hari atau bulan sial yang menentukan nasib seseorang setelah menikah.

Menilai suatu waktu sebagai pembawa kesialan atau keberuntungan pada hakikatnya mendekati praktik tathayyur atau thiyarah, yaitu keyakinan buruk terhadap waktu tertentu. Rasulullah SAW dengan tegas melarang keyakinan semacam ini dan menggolongkannya sebagai bentuk kesyirikan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Thiyarah itu syirik. Thiyarah itu syirik. Thiyarah itu syirik." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lainnya)

Oleh karena itu, menikah di bulan Rajab tidak bisa dianggap membawa kesulitan rezeki, konflik rumah tangga, atau dampak buruk lainnya. Semua anggapan tersebut tidak memiliki dasar syariat yang shahih.

Semua Waktu Milik Allah SWT

Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan Hani Widiatmoko dalam buku Ketika Anakku Siap Menikah. Ia menegaskan bahwa semua tanggal dan bulan adalah milik Allah SWT. Tidak sepantasnya seorang Muslim menganggap satu waktu lebih baik secara mutlak dibanding waktu lain, apalagi sampai meyakini adanya kesialan pada bulan tertentu.

Dalam sejarah, bahkan bulan-bulan yang dahulu dianggap pantangan oleh masyarakat justru diluruskan oleh Rasulullah SAW. Bulan Syawal misalnya, yang pernah dianggap tidak baik untuk menikah, justru dipilih Rasulullah SAW sebagai waktu pernikahannya.

Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عنده منى؟ قالت وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
Artinya: "Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan memasuki nikah juga pada bulan Syawal. Maka istri Rasulullah SAW manakah yang lebih beruntung dariku?" Aisyah juga menyukai agar para perempuan dinikahkan pada bulan Syawal. (HR Muslim No. 1423)

Hadits ini menunjukkan bahwa anggapan waktu baik dan buruk bersifat budaya, bukan ajaran Islam.

Menikah Sah Selama Syarat dan Rukun Terpenuhi

Baik Sudirman maupun Hani Widiatmoko sama-sama menekankan bahwa sah atau tidaknya pernikahan dalam Islam tidak ditentukan oleh waktu pelaksanaannya. Pernikahan dinilai sah apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, seperti adanya wali, calon suami dan istri, ijab kabul, serta dua orang saksi.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi." (HR Ahmad)

Dengan demikian, menikah di bulan Rajab hukumnya boleh dan sah menurut Islam. Tidak ada larangan syariat yang melarangnya, dan tidak ada dalil yang menyatakan bulan Rajab sebagai bulan buruk untuk pernikahan.

Saat tradisi dan agama sering bercampur, pemahaman yang jernih menjadi kunci. Menempatkan Rajab sesuai tuntunan Islam membantu melangkah menuju pernikahan dengan keyakinan yang utuh. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!




(par/par)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads