Kalender Hijriah Hari Ini 23 Desember 2025 dan Apakah Puasa Rajab Sunnah?

Kalender Hijriah Hari Ini 23 Desember 2025 dan Apakah Puasa Rajab Sunnah?

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 08:36 WIB
Kalender Desember 2025: Cuti Bersama, Libur Nasional, Weton Jawa, dan Hijriah
Kalender Desember. (Foto: wd toro πŸ‡²πŸ‡¨/Unsplash)
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan.

Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini?

Simak konversi kalender Hijriah hari ini Selasa, 23 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 23 Desember 2025

Kalender Hijriah 23 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Melalui kalender itu, pemerintah mengonversi 1 Rajab 1447 H menjadi Minggu, 21 Desember 2025.

Bulan haram (mulia) kalender Hijriah ini berlangsung genap 30 hari sampai 19 Januari 2026 mendatang. Lalu, pada 20 Januari 2026, Rajab resmi digantikan Syaban, bulan yang padanya, Nabi Muhammad SAW paling banyak berpuasa.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 23 Desember 2025 menjadi 3 Rajab 1447 H.

Kalender Hijriah 23 Desember 2025 Menurut NU

Dilihat dari Instagram Lembaga Falakiyah (LF) NU, @falakiyahnu, 1 Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Desember 2025. Pasalnya, sampai Sabtu, 20 Desember 2025, tidak terlihat hilal sehingga metode penyempurnaan alias istikmal dipakai.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rajab 1447 H bertepatan dengan Senin Pon 22 Desember 2025 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," bunyi keterangan dalam Pengumuman Nomor: 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025 tentang Awal Bulan Rajab 1447 H.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 23 Desember 2025 sebagai 2 Rajab 1447 H.

Kalender Hijriah 23 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Dilihat dari laman Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menulis Rajab 1447 H dimulai pada Ahad/Minggu, 21 Desember 2025. Sama dengan versi pemerintah, Muhammadiyah menetapkan Rajab berlangsung 30 hari genap hingga 19 Januari 2026.

Sebagai informasi, KHGT adalah versi termutakhir upaya umat Islam sedunia untuk menyatukan tanggalan, dilaporkan laman Suara Muhammadiyah. KHGT berprinsip 1 hari untuk 1 tanggal di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi perbedaan. Kalender ini mulai dipedomani Muhammadiyah sejak tahun 1447 H.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 23 Desember 2025 sebagai 3 Rajab 1447 H.

Apakah Puasa Rajab Sunnah?

Memasuki bulan Rajab, bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, banyak umat Islam yang melaksanakan puasa Rajab. Pertanyaannya, apakah puasa Rajab memiliki dasar anjuran sehingga bisa disebut sunnah?

Perlu dicatat, istilah sunnah dalam artikel ini merujuk pada ada atau tidaknya anjuran serta landasan amalan tersebut. Bukan semata-mata pengertian fikih bahwa amalan sunnah boleh ditinggalkan tanpa dosa.

Dirujuk dari buku Ada Apa dengan Bulan Rajab dan Sya'ban? oleh Abu Ubaidah Yusuf, Al-Fairuz Abadi menyebut tidak adanya satu hadits pun yang bisa dijadikan landasan puasa Rajab. Begitu juga Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berpendapat sama. Ia berkata:

"Setiap hadits yang menyebutkan tentang puasa Rajab, sholat sebagian malamnya, semuanya adalah dusta." (Al-Manarul Munif, hal 92)

Ibnu Hajar al-Asqalani, pengarang Fathul Bari, menjelaskan:

"Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah seputar amalan khusus di bulan Rajab, baik puasa maupun sholat malam dan sejenisnya..." (Tabyin Ajab bima Warada fi Rajab)

Apakah itu berarti, puasa pada bulan Rajab terlarang? Tentunya, puasa sunnah yang berulang, seperti Ayyamul Bidh, Senin Kamis, dan Daud boleh-boleh saja dikerjakan. Bahkan, harapannya, mendapat pahala lebih besar sebab Rajab termasuk salah satu dari asyhurul hurum.

Terkhusus puasa Rajab, memang tidak ada hadits shahihnya seputar keutamaannya. Namun, mengerjakannya dianjurkan karena ia termasuk bulan haram. Pada bulan-bulan haram alias mulia ini, amal kebaikan diberi balasan berlipat.

Dikutip dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah yang dikarang Hari Ahadi, Imam an-Nawawi berkata:

Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ψ£ΩŽΨ΅Ω’Ψ­ΩŽΨ§Ψ¨ΩΩ†ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΩ…ΩΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω الْمُسْΨͺَحَبَ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω Ψ§Ω„Ψ£ΩŽΨ΄Ω’Ω‡ΩΨ±Ω الحُرُم ΩˆΩ‡ΩŠ ذُو Ψ§Ω„Ω‚ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽΨ©Ω وَذُو Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩΨ¬Ω‘ΩŽΨ©Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΨ±Ω‘ΩŽΩ…Ω ΩˆΩŽΨ±ΩŽΨ¬ΩŽΨ¨Ω‘Ω ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩΩ’ΨΆΩŽΩ„ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΨ±Ω‘ΩŽΩ…Ω

Artinya: "Ulama mazhab kami berpendapat, termasuk puasa yang dianjurkan ialah berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Dzulhijjah, al-Muharram, dan Rajab. Yang paling utamanya berpuasa pada bulan al-Muharram." (Al-Majmu' VI/386)

Juga Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali:

Ψ₯Ω†Ω‡ Ω„ΩŠΨ³ΨͺΨ­Ψ¨ Ω„Ω„Ω…Ψ³Ω„Ω… Ψ₯Ω† وجدΨͺ Ω„Ψ―ΩŠΩ‡ Ψ§Ω„Ω‚ΩˆΨ© Ψ£Ω† ΩŠΨ΅ΩˆΩ… Ω…ΨΉΨΈΩ… Ψ§Ω„Ψ£Ψ΄Ω‡Ψ± Ψ§Ω„Ψ­Ψ±Ω…ΨŒ ΩˆΨ°Ω„Ωƒ Ω„Ω…Ψ§ Ω„Ω‡Ψ§ Ω…Ω† الفآل ΩˆΩ„Ω…Ψ§ فى Ψ§Ω„Ψ΅ΩŠΨ§Ω… ΩΩŠΩ‡Ψ§ Ω…Ω† ΨΉΨΈΩŠΩ… Ψ§Ω„Ψ£Ψ¬Ψ±

Artinya: "Sungguh, jika memiliki kesanggupan, seorang muslim benar-benar dianjurkan untuk berpuasa di mayoritas hari pada bulan-bulan haram. Hal itu karena (1) keutamaan yang ada pada bulan-bulan tersebut dan (2) pahala yang besar jika mengerjakan puasa pada bulan-bulan haram." (al-Afnan an-Nadiyyah, III/172)

Singkat kata, Nabi Muhammad SAW memang tidak menyebut puasa Rajab secara khusus. Namun, berpuasa pada bulan ini disunnahkan karena masuk keumuman bulan haram. Wallahu a'lam bish-shawab.

Apakah Nabi SAW Puasa Rajab?

Dirujuk dari laman Pesantren Tebuireng, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah berpuasa Rajab berdasar hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Begini haditsnya:

"Utsman bin Hakim al-Anshariy bertanya pada Said bin Jubair mengenai puasa Rajab, sedangkan saat itu kami berada pada bulan Rajab maka ia menjawab: Kami mendengar bahwa Ibn Abbas RA berkata:

ΩƒΨ§Ω† Ψ±Ψ³ΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… ΩŠΨ΅ΩˆΩ… Ψ­ΨͺΩ‰ Ω†Ω‚ΩˆΩ„ Ω„Ψ§ يفطر ويفطر Ψ­ΨͺΩ‰ Ω†Ω‚ΩˆΩ„ Ω„Ψ§ ΩŠΨ΅ΩˆΩ…

'Rasul SAW berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa (puasa terus), dan Rasul SAW tidak berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berpuasa.'" (HR Muslim)

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan mengerjakan puasa Rajab. Tentunya, karena Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram, bukan karena alasan-alasan lain.

Mengenai jumlah harinya, umat Islam sebaiknya tidak mengerjakan selama sebulan penuh. Sebab, Aisyah pernah menyatakan Nabi Muhammad SAW hanya berpuasa genap sebulan pada Ramadan saja. Selain Ramadhan, bulan yang paling banyak dipakai Nabi SAW puasa adalah Syaban.

ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω اللهِ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ Ω†ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ„ΩŽ: Ω„Ψ§ΩŽ ΩŠΩΩΩ’Ψ·ΩΨ±ΩΨŒ ΩˆΩŽΩŠΩΩΩ’Ψ·ΩΨ±Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰ Ω†ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ„ΩŽ: Ω„Ψ§ ΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΨŒ ΩΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ اللهُ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ψ§Ψ³Ω’ΨͺΩŽΩƒΩ’Ω…ΩŽΩ„ΩŽ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…ΩŽ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽΨŒ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψͺُهُ Ψ£ΩŽΩƒΩ’Ψ«ΩŽΨ±ΩŽ Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω‹Ψ§ مِنْهُ فِي Ψ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†ΩŽ

Artinya: "Terkadang jika Nabi berpuasa sunnah kami sampai mengatakan, 'Beliau selalu berpuasa.' Dan terkadang saat beliau tidak berpuasa, kami sampai mengatakan, 'Beliau sama sekali tidak melakukan puasa sunnah (di bulan tersebut). Dan saya tidak pernah melihat Nabi berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa sunnah yang lebih sering melebihi ketika di bulan Syaban.'" (HR Bukhari no 1969 Muslim no 1156)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 23 Desember 2025 dan pembahasan ringkas tentang sunnah tidaknya puasa Rajab. Semoga bermanfaat!




(sto/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads