Anggota DPRD Banyumas Diduga Sewakan Lahan Sengketa untuk Dapur MBG

Anggota DPRD Banyumas Diduga Sewakan Lahan Sengketa untuk Dapur MBG

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 22 Des 2025 15:50 WIB
Anggota DPRD Banyumas Diduga Sewakan Lahan Sengketa untuk Dapur MBG
Lokasi lahan berstatus sengketa yang disewakan oleh oknum anggota DPRD Banyumas di Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Foto diunggah Senin (22/12/2025). (Foto: dok. istimewa/Kurniawan)
Banyumas -

Seorang anggota DPRD Banyumas berinisial AD diduga menyewakan lahan sengketa untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Bahkan, pembangunan dapur tersebut disebut telah mencapai sekitar 90 persen.

Lahan seluas kurang lebih 1.353 meter persegi itu disengketakan antara Satya Darma, warga Cilacap, dengan oknum legislator tersebut.

Sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara bertahap pada 2021 dan 2023. Tiga bidang tanah itu masing-masing memiliki luas 505 meter persegi, 535 meter persegi, dan 313 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Satya Darma, Kurniawan Tri Wibowo, mengatakan kliennya telah melunasi pembelian tanah tersebut dan seluruh sertifikat kini telah dibalik nama atas nama Satya Darma. Namun, hingga kini tanah tersebut masih dikuasai pihak yang menjual.

"Singkat cerita tanah tersebut sudah dibeli, namun pihak yang menjual tidak mau mengosongkan. Akhirnya kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pwt," kata Kurniawan saat ditemui wartawan di Purwokerto, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 November 2025, PN Purwokerto mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan perjanjian jual beli bernomor 42, 132, dan 133 sah serta menetapkan tiga bidang tanah tersebut sebagai hak milik Satya Darma.

"Majelis hakim juga menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dihukum membayar ganti rugi Rp 100 juta, serta diwajibkan mengosongkan objek sengketa. Bila perlu, pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara," ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kurniawan menilai, meski belum inkrah, seharusnya ada iktikad baik dari pihak tergugat.

"Apalagi sertifikat tanah saat ini sudah atas nama klien kami. Sebagai orang hukum, seharusnya ada kesadaran," kata dia.

Permasalahan kian kompleks setelah muncul dugaan lahan sengketa itu disewakan untuk pembangunan dapur MBG. Menurut Kurniawan, pihaknya telah berulang kali memasang papan penanda objek sengketa, namun selalu dicabut.

"Kami khawatir jika disewakan akan menimbulkan kerugian baru, baik bagi klien kami maupun pihak penyewa. Apalagi pembangunan MBG ini sudah 90 persen jadi dan menggunakan uang negara dan seharusnya bebas dari konflik hukum," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi hingga tiga kali, melapor ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas, serta berkonsultasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menempuh jalur pidana terkait dugaan penyerobotan tanah.

"Kami juga sudah bersurat ke pihak MBG, menyampaikan bahwa tanah tersebut sedang bersengketa dan melampirkan putusan pengadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum anggota DPRD Banyumas AD, Muhammad Ikhsan S, menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto itu belum inkrah karena masih diuji di tingkat banding," kata Ikhsan.

Ia menyebut hubungan hukum antara kliennya dan Satya Darma sejak awal bukan murni jual beli, melainkan hutang piutang dengan jaminan tanah.

"Kalau jual beli murni tidak ada perjanjian tambahan. Dalam perkara ini ada perjanjian karena dasar hubungan hukumnya adalah hutang piutang," ujarnya.

Ikhsan mengakui kliennya memiliki hutang kepada Satya Darma yang hingga kini belum dapat dilunasi. Sertifikat tanah, menurutnya, dibalik nama sebagai bentuk jaminan sementara.

"Nanti setelah hutang dilunasi, sertifikat akan dibalik nama lagi ke klien kami. Untuk saat ini memang belum bisa mengembalikan," katanya.

Terkait penyewaan lahan untuk dapur MBG, Ikhsan menilai hal tersebut masih menjadi hak kliennya. "Sejak dulu itu hak klien kami. Selama belum ada putusan inkrah, kami menganggap tanah tersebut masih milik klien kami. Soal disewakan atau tidak, saya tidak bisa melarang," pungkasnya.




(aku/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads