Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Bagi ahli waris korban meninggal dunia, akan diberikan santunan Rp 50 juta, sementara untuk korban luka sebesar Rp 20 juta.
Hal itu dikatakan Plt Direktur Jasa Raharja Jawa Tengah, Dewi Ariyani Suzana, saat mendatangi RSUP Dr Kariadi, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Ia menyampaikan belasungkawa atas musibah kecelakaan bus yang terjadi.
"Nanti setelah ahli warisnya dapat dipastikan, kami akan langsung transfer ke rekening ahli waris. Kalau yang luka-luka itu kami akan bayarkan ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan," kata Dewi di RSUP Dr Kariadi, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang meninggal dunia masing-masing itu mendapat Rp 50 juta, yang luka-luka Rp 20 juta maksimal," lanjutnya.
Dewi menjelaskan sesaat setelah kejadian, tim Jasa Raharja Jawa Tengah langsung ke lokasi kejadian untuk membantu pendataan korban bersama pihak-pihak terkait.
"Tadi kami sudah melihat ada 15 jenazah di RSUP Dr Kariadi dan satu jenazah di RSUD Tugu," ujarnya.
Hingga kini, proses pendataan masih terus berlangsung, termasuk untuk memastikan identitas serta ahli waris para korban meninggal dunia.
"Beberapa sudah mulai didata, ada empat ahli waris di Klaten, empat ahli waris di Boyolali, empat ahli waris di Bogor, dua ahli waris di Jogja, satu ahli waris di Jakarta Timur, dan satu ahli waris di Banten," urainya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk mendampingi keluarga hingga proses pemulangan, dan memberikan santunan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal, sementara 18 lainnya selamat.
Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, mengatakan kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB. Proses evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.
"Kecelakaan melibatkan bus Po. Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).
Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.
"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya
(ams/apl)











































