Nasional

Mulai 1 Juli 2026 Registrasi SIM Card Wajib Pindai Wajah

Agus Tri Haryanto - detikJateng
Rabu, 17 Des 2025 15:14 WIB
Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Aturan registrasi SIM card menggunakan wajah akan berlaku pada 1 Juli 2026. Akan ada masa trasnsisi di awal tahun 2026 sebelum pemberlakuan wajib.

Dikutip dari detikInet, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan konsultasi publik terkait aturan registrasi SIM card face recognition sudah rampung.

"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dia menjelaskan akan ada masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026. Pada masa transisi, registrasi menggunakan wajah dilakukan sukarela. Namun pada 1 Juli 2026 pendaftaran SIM card wajib menggunakan wajah.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin.

Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan setiap operator selular telah mempersiapkan penerapan kebijakan baru tersebut. Regstrasi menggunakan wajah itu hanya untuk pelanggan baru saja. Artinya, pelanggan lama tidak diwajibkan.

"Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(alg/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork