Dana Desa Nyaris Rp 600 M di Jateng Tak Cair gegara Masalah Administrasi

Dana Desa Nyaris Rp 600 M di Jateng Tak Cair gegara Masalah Administrasi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 17 Des 2025 12:27 WIB
Dana Desa Nyaris Rp 600 M di Jateng Tak Cair gegara Masalah Administrasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso di Kompleks Gubernur, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (17/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sebanyak Rp 598 miliar dana desa untuk 2.176 desa di Jawa Tengah (Jateng) tak bisa cair. Dana itu tak bisa cair dikarenakan kepala desa yang belum selesai mengurus administrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso. Ia menyebut, ada lebih banyak desa yang telah mencairkan dana desanya.

"Yang dana desanya belum cair 2.176 desa, ada Ro 598,4 miliar. Kalau yang sudah cair 5.634 desa dengan nilai Rp 1,6 triliun," kata Nadi di Kompleks Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kepala desa tak segera melapor dan menyelesaikan administrasi. Sementara dalam Peraturan Menkeu nomor 81 Tahun 2025, aturan pencarian dana desa melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga mengakibatkan dana desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya, tak cair di sejumlah desa.

ADVERTISEMENT

"(Tak bisa cair) Karena waktu pelaksanaan kegiatan dia (kades) nggak segera memenuhi administrasi, sehingga tiba-tiba Kementerian Keuangan nyetop. Nah, sekarang jadi tidak bisa," ungkapnya.

"(Yang bisa dilakukan desa-desa tersebut?) Kalau sesuai surat edaran bersama Menteri Desa, Mendagri, dan Menteri Keuangan, menggunakan sisa dana yang kemarin masih tersisa bisa dibagi," lanjutnya.

Ia pun menekankan kepada para kepala desa yang tak bisa mencairkan dana desanya itu agar bisa lebih disiplin agar kejadian serupa tak terulang.

"Teman-teman desa harus cermat, disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab. Mereka (tak melapor) mungkin karena kesibukan atau gimana. Masing-masing desa kondisinya. Nyatanya yang lainnya juga bisa cair," ungkapnya.

"Jadi sebenarnya kalau kegiatan, begitu dilaksanakan langsung dipertanggungjawabkan. Ketika pencairan berikutnya harus selesai dulu administrasinya. Ini yang belum dilakukan," lanjutnya.




(afn/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads