Pemkab Demak Siapkan 7.400 Hektare Lahan Peruntukan Kawasan Industri

Ardian Dwi Kurnia  - detikJateng
Selasa, 16 Des 2025 10:36 WIB
Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Pemerintah Kabupaten Demak (Pemkab) Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak telah menyiapkan total 7.400 hektare lahan peruntukan kawasan industri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Dinputaru Demak, Naning Prih Hatiningrum. Luasan kawasan industri itu tertuang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak tahun depan.

"Kawasan peruntukan industri di dalam RTRW (awalnya) sekitar 5.000 hektar. Tapi Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) sudah menyetujui revisi atas RTRW Demak yang akan kita mulai di tahun 2026 nanti, totalnya kawasan peruntukan industri menjadi 7.400-an hektare," kata Naning saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Menurut Naning, dalam revisi tersebut juga terdapat evaluasi terkait lokasi pengembangan kawasan industri. Selain menyasar kawasan pesisir, nantinya kawasan peruntukan industri juga menyasar wilayah sayap Kabupaten Demak.

"Kemungkinan akan ada sedikit evaluasi terutama yang di kawasan pesisir, di mana selain kawasan pesisir, kita juga akan mengarah untuk pengembangan di kawasan lainnya," tutur Naning.

"Contohnya yang di sayap mungkin yang di utara yang berbatasan dengan Mijen, kemudian yang di sayap timur yang berbatasan dengan Kudus itu juga akan kita dorong untuk pengembangan-pengembangan kawasan peruntukan industri," sambungnya.

Naning menyebut hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Demak telah dipetakan memiliki kawasan peruntukan industri. Pihaknya juga akan mengevaluasi kemungkinan adanya kawasan tersebut di kecamatan lainnya.

"Pemetaan selama ini di dalam RTRW tersebar di hampir seluruh kecamatan, kecuali ada beberapa kecamatan yang tidak ada kawasan peruntukan industri salah satunya Wedung," ungkap Naning.

"Nanti akan kita lakukan evaluasi apakah perlu dan memungkinkan ke depannya 14 kecamatan untuk penyebaran kawasan peruntukan industri untuk pengurangan angka pengangguran," imbuhnya.

Dengan adanya revisi RTRW Kabupaten Demak, Naning berharap Pemkab Demak dapat mendukung target nasional investasi sebesar 15 persen per tahun.

"Harapannya tentunya Kabupaten Demak dapat mendukung tercapainya rencana dari target nasional untuk investasi sekitar 15 persen per tahun di 2025 sampai 2029," pungkas Naning.



Simak Video "PT Kawasan Industri Terpadu Batang Raih Perusahaan Penggerak Hilirisasi dan Ekonomi Regional"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork