Ini Lokasi Kawasan Industri yang Disiapkan Pemkab Demak

Ini Lokasi Kawasan Industri yang Disiapkan Pemkab Demak

Dhafin Armia - detikJateng
Selasa, 16 Des 2025 11:07 WIB
Ini Lokasi Kawasan Industri yang Disiapkan Pemkab Demak
Foto: dok. Pemkab Demak
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak diketahui menyiapkan 7.400 hektare untuk menjadi kawasan industri. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinputaru) Demak, Naning Prih Hatiningrum, mengungkap lokasinya.

Ia mengatakan pengembangan tidak hanya difokuskan di kawasan pesisir, tetapi juga menyasar wilayah sayap Kabupaten Demak.

"Kemungkinan akan ada sedikit evaluasi terutama yang di kawasan pesisir, di mana selain kawasan pesisir, kita juga akan mengarah untuk pengembangan di kawasan lainnya," tutur Naning dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan kawasan sayap utara dan timur menjadi prioritas pengembangan baru. Wilayah perbatasan dengan Kabupaten Kudus dan kawasan yang berbatasan dengan Mijen disebut memiliki potensi untuk dikembangkan.

"Contohnya yang di sayap mungkin yang di utara yang berbatasan dengan Mijen, kemudian yang di sayap timur yang berbatasan dengan Kudus itu juga akan kita dorong untuk pengembangan-pengembangan kawasan peruntukan industri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Naning, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Demak telah dipetakan memiliki kawasan peruntukan industri. Namun, masih terdapat beberapa kecamatan yang belum masuk dalam peruntukan tersebut.

"Pemetaan selama ini di dalam RTRW tersebar di hampir seluruh kecamatan, kecuali ada beberapa kecamatan yang tidak ada kawasan peruntukan industri salah satunya Wedung," ungkap Naning.

Pemkab Demak juga akan mengevaluasi kemungkinan perluasan kawasan industri ke kecamatan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.

"Nanti akan kita lakukan evaluasi apakah perlu dan memungkinkan ke depannya 14 kecamatan untuk penyebaran kawasan peruntukan industri untuk pengurangan angka pengangguran," imbuhnya.

Untuk diketahui, alokasi kawasan industri sebelumnya hanya sekitar 5.000 hektare. Setelah revisi RTRW disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), luasan kawasan industri bertambah signifikan.

Dengan revisi RTRW tersebut, Pemkab Demak berharap dapat berkontribusi terhadap target investasi nasional. Kawasan industri yang lebih merata dinilai dapat menarik minat investor ke daerah.

"Kawasan peruntukan industri di dalam RTRW (awalnya) sekitar 5.000 hektar. Tapi Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) sudah menyetujui revisi atas RTRW Demak yang akan kita mulai di tahun 2026 nanti, totalnya kawasan peruntukan industri menjadi 7.400-an hektare," kata Naning.




(prf/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads