Hasil Uji Kelaikan Mobil MBG Tabrak Guru-Siswa SD: Tidak Ada Kekurangan

Hasil Uji Kelaikan Mobil MBG Tabrak Guru-Siswa SD: Tidak Ada Kekurangan

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 16:18 WIB
Hasil Uji Kelaikan Mobil MBG Tabrak Guru-Siswa SD: Tidak Ada Kekurangan
Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi. Foto: Pradita Utama.
Solo -

Sopir mobil pengantar makan bergizi gratis (MBG) yang tabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, AI, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi akibat kelalaian. Polisi juga memastikan mobil yang digunakan AI dalam kondisi layak jalan dan tidak ada kekurangan.

"Jadi pada peristiwa yang terjadi saat ini, sudah dilakukan pengecekan bahwa kendaraannya itu layak pakai," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025) dikutip dari detikNews.

Lebih lanjut ia menyampaikan, uji kelayakan kendaraan telah dilakukan oleh pihak dinas perhubungan (dishub). Kepala Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (Kasatpel UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menyampaikan fungsi pengereman mobil dalam kondisi bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kemarin kita sudah laksanakan pemeriksaan secara fisik ataupun road test terhadap kendaraan tersebut. Dari sistem pengereman, kita bisa melihat dari pedal rem, terus ke reservoir tank untuk minyak rem, tetap tidak ada kekurangan," beber Dardi.

"Untuk saluran-seluran yang, jadi remnya itu adalah depan cakram, belakang tromol. Jadi tidak ada kebocoran di selang-selang, baik yang membagi depan kanan-kiri, belakang kanan-kiri. Jadi kondisi kendaraan untuk sistem pengeremannya bagus. Untuk keadaan rem parkir, kita coba juga dalam keadaan bagus," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sopir MBG Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan AI, sopir mobil pengantar MBG yang menabrak guru dan siswa di dalam SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka AI berdasarkan alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, Jumat (12/12).

Erick menambahkan, AI terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang terluka. Saat ini, AI pun sudah ditahan di kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Peristiwa mobil MBG nyelonong dan menabrak guru serta siswa itu terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Sementara itu, AI, mengaku salah menginjak pedal mobil gas saat mau mengerem.

Akibat kejadian itu, total korban tercatat 22 orang. Para korban sempat menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.




(apl/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads