2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat Karena Pungli Korban Bencana

Duka dari Utara Sumatera

2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat Karena Pungli Korban Bencana

Kartika Sari - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 11:37 WIB
2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat Karena Pungli Korban Bencana
Foto: Pemko Sibolga saat press konferensi pers terkait pungli pemulangan jenazah korban bencana di RSUD FL Tobing Sibolga. (Dok Pemkot Sibolga)
Solo -

Oknum pegawai dan PNS di RSYD FL. Tobing Kota Sibolga, Sumatera Utara disebut melakukan pungutan liar (pungli) untuk biaya pemulasaran jenazah korban bencana alam. Pemerintah Kota Sibolga kemudidan mengambil langkah tegas.

Dikutip dari detikSumut, Pemkot Sibolga membantah tuduhan melakukan pungli tersebut. Namun membenarkan ada oknum pegawai yang melakukan secara pribadi.

"Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat," ungkap Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Sekretariat Daerah Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denni menjelaskan ada dua pegawai RSUD yang terlibat yaitu berinisial AT dan KHS. Keduanya telah diberi sanksi pemutusan hubungan kerja. Sementara ada satu oknum ASN yang akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.

ADVERTISEMENT

"Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur," ujarnya.

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut keluarga korban bernama Doris membayar Rp 3 juta kepada pihak rumah sakit. Pungli yang dilakukan yaitu sebesar Rp 800 ribu. Kini uang itu sudah dikembalikan.

"Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp 800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing Kota Sibolga," jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD FL. Tobing Ivona Hasfika menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh pegawai agar tidak melakukan kutipan biaya apa pun, baik layanan di IGD, rawat jalan, rawat inap, hingga pelayanan pemulasaran jenazah.

Dia menyebut seluruh layanan tersebut digratiskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana.

"Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya. Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan," jelas Ivona.




(alg/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads