Sejumlah elemen dan komunitas petani di Kabupaten Klaten menginisiasi usulan Peraturan Daerah (Perda) Pertanian Organik. Salah satu alasannya karena penggunaan pupuk kimia dan pestisida semakin merusak kesuburan tanah.
"Perda Pertanian Organik ini salah satu solusi karena di Klaten banyak permasalahan lingkungan," kata Divisi Pertanian Sanggar Kebangsaan Klaten, Wardiyono, saat ditemui wartawan di hotel Tjokro dalam acara lokakarya Perda perlindungan tanaman dan pertanian organik, Sabtu (6/12/2025).
Dijelaskan Wardiyono, elemen pertanian di Klaten berkumpul menggelar lokakarya dengan dua tujuan. Yaitu membedah Perda Perlindungan Tanaman sekaligus menginisiasi Perda Pertanian Organik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kita membedah Perda Perlindungan Tanaman nomor 1 tahun 2015 dan sekaligus kita menginisiasi draft Perda Pertanian Organik. Jadi kita buat draf Raperda untuk kita ajukan ke DPRD," jelas Wardiyono.
Menurut Wardiyono, dari pembahasan Perda Perlindungan Tanaman itu nantinya akan disarikan menjadi draf usulan. Di pusat sudah ada UU Perlindungan Tanaman sebagai acuan.
"Di pusat sudah ada UU Perlindungan Tanaman bahkan di beberapa daerah sudah ada Perda Pertanian Organik. Peserta kali ini dari lembaga dan komunitas mulai dari Sanggar Kebangsaan, Sanggar Rojolele, Komunitas Petani Muda, Forum komunikasi simpul Petani dan lainnya," papar Wardiyono.
Perda Pertanian Organik, lanjut Wardiyono, diharapkan secepatnya terwujud baik di tingkat melalui DPRD maupun Pemkab.
"Ya sangat mendesak jika kita melihat fakta di lapangan, banyak hama salah satu contohnya. Dan pertanian organik adalah solusi untuk menyentuh akar masalahnya yaitu terganggunya keseimbangan alam," kata Wardiyono.
"Contoh lainnya kerusakan tanah yang di beberapa wilayah pH nya sudah sangat asam karena kimia, hara sangat kurang, sehingga Perda pertanian organik itu solusi. Jika pertanian organik jalan, sampah organik juga bisa dimanfaatkan, masalah sampah ikut terpecahkan," imbuhnya.
Wardiyono menambahkan, rancangan Perda ini di antaranya akan mengatur soal penggunaan pupuk kimia hingga pestisida.
"Persoalannya bukan cuma pupuk tapi yang lebih penting penggunaan pestisida. Di mana petani bisa menggunakan cara-cara alami dengan bioteknologi atau agen hayati untuk melestarikan ekosistem," ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Klaten, Iwan Kurniawan mengatakan Klaten memiliki banyak potensi pertanian. Mulai mata air sampai kelompok tani.
"Sumber airnya banyak, lahan potensial, juga kelompok taninya besar ada 1060, ratusan ribu petani dan petani milenial. Jadi mari kita berkolaborasi,'' kata Iwan.
"Di Klaten memang belum ada Perda spesifik pertanian tapi adanya Perda no 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan petani. Hanya mengatur bagaimana petani, kelompok tani diberdayakan," lanjut Iwan yang mendampingi Plt Sekda Joko Purwanto.
(dil/afn)











































