Belasan warung yang digunakan untuk praktik prostitusi dirobohkan tim gabungan. Warung di jalan Gondang-Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten dieksekusi dengan alat berat ekskavator.
Pantauan detikJateng, eksekusi dilakukan mulai sekitar pukul 08.00 WIB. Alat berat ekskavator merobohkan dari sisi selatan.
Bangunan warung yang sebagian permanen itu dihancurkan satu per satu. Tidak ada perlawanan karena mendapat penjagaan ketat dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan Muspika.
"Kegiatan hari ini kita penertiban bangunan liar di jalan bekas lori PG Gondang yang berdasarkan aduan masyarakat indikasinya digunakan untuk prostitusi," ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/12/2025) siang.
Dijelaskan Joko, sebelum eksekusi sudah dilayangkan surat teguran. Mediasi yang dilakukan menyepakati tanggal 4 Desember harus dirobohkan tapi tidak dilakukan.
"Tanggal 4 Desember mereka sanggup membongkar mandiri tapi ternyata tidak dilakukan sehingga kami bongkar paksa bersama Forkopimcam, pemerintah desa, TNI dan Polri. Ada 1 unit rumah yang kita tertibkan," papar Joko.
Rumah tersebut, sambung Joko, berada di tepi jalan sehingga bangunan liar. Bangunan tersebut melanggar Perda nomor 12 tahun 2013 tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan.
"Ada 14 unit rumah yang kita tertibkan karena melanggar Perda nomor 12 tahun 2013 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan. Penghuninya rata-rata dari luar Klaten ada Wonogiri, Cilacap, Semarang, Sragen, dan pak lurah sendiri tidak kenal sehingga kita sepakat dibersihkan," papar Joko.
Kelik, warga sekitar mengatakan tidak mengetahui dan mengenal para penghuninya. Ada satu penghuni warga sekitar.
"Hanya satu yang warga sini, yang lainnya tidak kenal. Ya isunya untuk kegiatan seperti itu (prostitusi)," kata Kelik kepada wartawan.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/ahr)