Satpol PP Kota Bandung menyita 134 botol minuman keras siap edar. Seratusan botol miras berbagai merk itu diamankan di Kios Kuning, Jalan Ciateul.
Selain miras, petugas juga menyita obat-obatan keras terlarang tak jauh di lokasi pertama. Sebanyak 1.303 butir obat-obatan disita mulai dari Trihexyphenidyl sampao Pil kuning.
"Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G," Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjual miras dan obat-obatan keras terlarang itu kemudian diproses petugas. Mereka rencananya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada hari ini.
Bagus mengatakan, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang di pinggir jalan tanpa izin.
"Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019," tuturnya.
Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.
"Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti," harapnya.
"Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku," tegasnya.
Bagus pun mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya. "Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan," pungkasnya.
(ral/mso)











































