AKBP Basuki (56), saksi kunci kematian D (35) alias Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), telah dipecat dari Polri. Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua tahun jelang pensiun.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Basuki telah digelar Rabu (3/12) kemarin. Sidang menyatakan perbuatan Basuki yang tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan adalah perbuatan tercela.
"Putusan sidang adalah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).
Ia menyebut, Basuki sendiri sebetulnya tinggal dua tahun menuju pensiun. Namun, karena dipecat, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.
"Saksi ada dari istri, A K P Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi, Rabu (3/12/2025). Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng. Wadir Samapta Polda Jateng, AKBP Wadung hadir sebagai anggota komisi.
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat karena tingga bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (3/12/2025).
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyebut, putusan itu sesuai dugaan keluarga sejak awal, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan terungkap dalam persidangan.
"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.
Menurutnya, pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa selama berdinas Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan istrinya disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak di-PTDH.
"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti trlah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/ahr)