Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan memicu penolakan warga. Minimnya informasi resmi serta kabar adanya survei lahan membuat warga resah dan mempertanyakan transparansi pemerintah.
Belasan warga, sebagian besar pemuda, mendatangi balai desa Rabu (03/12/2025) sore saat ada acara Perhutani bagi hasil hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mereka meminta kejelasan terkait isu pembangunan TPA tersebut. Warga mengaku hanya menerima informasi dari perangkat desa, tanpa ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten maupun instansi terkait.
Sutrisno (32), perwakilan warga, mengatakan rumor pembangunan TPA itu menimbulkan keresahan karena tidak pernah ada penjelasan langsung dari pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya dapat info dari desa. Katanya sudah ada survei dua kali di lahan Perhutani, tapi kami tidak pernah ikut sosialisasi. Jadi wajar kalau warga resah dan menolak," ujar Sutrisno, Rabu (03/12/2025).
Warga, kata Sutrisno, juga khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Apalagi jalur lintasan merupakan daerah padat penduduk.
Warga cemas terkait potensi pencemaran sungai, bau, hingga isu bahwa ratusan truk sampah akan melintasi permukiman setiap hari.
"Informasinya sampai 300 truk bakal lewat pemukiman. Itu bahaya, banyak anak kecil. Lingkungannya juga dekat sungai dan pondok pesantren. Warga takut itu semua merusak," jelasnya.
Sementara itu, Perhutani melalui Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Jolotigo, Rame, justru mengaku belum mengetahui adanya rencana pembangunan TPA di kawasan hutan negara yang berada di wilayahnya. Ia menegaskan belum menerima surat maupun instruksi dari pimpinan.
"Saya malah baru dengar dari mas Sutrisno. Selama belum ada surat dari direksi atau pimpinan, kami tidak bisa menentukan apa-apa," kata Rame.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, membenarkan adanya rencana pembangunan TPST regional yang melibatkan pemerintah provinsi dan beberapa daerah di Pekalongan Raya. Menurutnya, proyek tersebut masih dalam tahap kajian, belum sosialisasi.
"Untuk TPA daerah di Pekalongan Raya ya TPST, yang dilengkapi teknologi modern. Kita lagi penjajakan dengan provinsi. Itu direncanakan mengambil wilayah kehutanan karena memang kita harus memastikan sampah benar-benar dikelola dengan kaidah lingkungan," ujar Yulian Akbar.
Ia menyebut bahwa rencana itu masih membutuhkan pendekatan kepada masyarakat dan koordinasi lintas daerah, termasuk Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang. Terkait luas lahan, Akbar menyebut kebutuhan sekitar 5 hektar.
"Ini masih kajian, penjajakan, pendekatan dengan berbagai pihak. Saya belum bisa komentar banyak karena harus komunikasi dulu dengan masyarakat," kata dia.
Hingga kini, warga Kedungkebo menegaskan tetap menolak rencana tersebut selama belum ada sosialisasi resmi dan kejelasan dampaknya bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(aap/afn)











































