Ke Bareskrim, Inara Rusli Lapor soal Penyebaran Rekaman CCTV

Seleb

Ke Bareskrim, Inara Rusli Lapor soal Penyebaran Rekaman CCTV

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJateng
Jumat, 28 Nov 2025 13:22 WIB
Inara Rusli
Selebgram Inara Rusli. Foto: Instagram/@mommy_starla
Solo -

Selebgram Inara Rusli mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait penyebaran rekaman CCTV di rumahnya. Laporan itu terjadi di tengah tudingan perselingkuhan dan perzinaan yang dibuat Wardatina Mawa.

Dilansir detikHOT, Inara Rusli resmi membuat laporan di Bareskrim soal dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan ini berfokus kepada penyebaran rekaman CCTV yang diambil dari kediaman pribadinya tanpa izin.

Pelaporan itu dibenarkan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung. Rizki menjelaskan terlapor masih dalam penyelidikan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Rizki Agung kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

Rizki menerangkan, saat ini pihaknya fokus mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk menelusuri jejak penyebaran rekaman, untuk menentukan siapa pihak yang secara sah dan meyakinkan dapat dijerat sebagai terlapor.

Laporan Inara Rusli ke Bareskrim menjadi sorotan. Sebab, rekaman CCTV tersebut merupakan objek yang juga dijadikan alat bukti dalam laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, mantan istri Virgoun itu dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh Mawa. Mawa menuding Inara Rusli menjalin hubungan dengan suaminya, Insanul Fahmi.

Dalam laporan tersebut, Wardatina Mawa menyertakan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang disebut berisikan hubungan dewasa antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi di kediaman pribadi mantan istri Virgoun itu.

Insanul Fahmi sebelumnya sudah mengakui video dalam CCTV yang dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa berasal dari rumah Inara Rusli. Dia menegaskan rekaman yang ada di video itu ada setelah dirinya dan Inara Rusli menikah siri pada Agustus 2025.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads