Kasus Bu Dosen Tewas di Hotel, Polda Jateng Periksa Isi Ponsel Korban-AKBP B

Kasus Bu Dosen Tewas di Hotel, Polda Jateng Periksa Isi Ponsel Korban-AKBP B

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 24 Nov 2025 13:18 WIB
Tim hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Edi Pranoto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).
Tim hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Edi Pranoto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menyebut penyidik tengah memeriksa rekaman CCTV dan ponsel milik Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi, dalam kasus kematiannya yang janggal. Ponsel milik AKBP B, saksi kunci kasus itu, juga tengah diperiksa.

"Rekaman CCTV sedang dianalisis Lapfor Polda Jawa Tengah. Diharapkan hasil analisis ini dapat mendukung informasi keterangan yang ada dan akan dikonfirmasi juga kepada AKBP B selaku saksi kunci," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).

"Termasuk isi ponsel korban dan isi ponsel AKBP B sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," lanjut Artanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari olah TKP yang dilakukan Sabtu (22/11), penyidik telah menyita baju milik korban dan AKBP B, obat-obatan, seprai kasur, hingga selimut. Barang bukti itu akan digunakan sebagai bukti bukti awal dalam menyusun kronologi.

ADVERTISEMENT

"Kalau obat-obatan yang tahu penyidik, akan dibawa obat tersebut ke laboratorium forensik untuk dicek apakah ini obat ilegal atau obat dari dokter," tuturnya.

"Pada prinsipnya kita semua menunggu hasil autopsi dari dokter forensik secara resmi. Pihak penyidik akan meminta keterangan, penjelasan secara ilmiah, dan bahasa yang mudah untuk dipahami," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Ia mengaku belum bisa menentukan apakah ada aktivitas kejahatan atau apa kegiatan berlebihan yang menyebabkan jantung korban pecah hingga meninggal.

"(Ada dugaan pengguguran kandungan?) Itu hipotesa saja. Penyidik harus berpikir jauh ke depan. Kemungkinan-kemungkinan itu harus disusun dan dibuktikan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya juga baru saja beraudiensi dengan tim advokasi Fakultas Hukum Untag. Kedatangan mereka disebut memberikan dorongan, semangat, dan moral bagi penyidik Polda Jateng.

"Diharapkan kerja sama, kolaborasi ini menjadi suatu masukan bagi penyidik untuk melengkapi hasil dari penyelidikan di lapangan," terang Artanto.

"Kita harapkan penyidik melaksanakan kegiatan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga yang dilakukan untuk mengungkap peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan secara scientific crime investigation," lanjutnya.

Artanto berujar, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus itu. Nantinya, hasil penyelidikan akan akan menentukan adanya dugaan tidak pidana atau tidak dalam kasus kematian Levi yang melibatkan Pamen Kasubdit Ditsamapta Polda Jateng, AKBP V itu.

"Saya harus konfirmasi dengan penyidik apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap istri dari AKBP B ini, kita menunggu hasil dari penyidik. Kemarin saya mendapat informasi tiga saksi yaitu AKBP B, penjaga kostel, dan kakak Almarhumah," ungkapnya.

Hari ini, pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir, juga mendatangi Mapolda Jateng untuntuk menanyakan proses berjalannya kasus pidana dan etik yang menjerat AKBP B.

"Saya mau menanyakan perkembangan penanganan perkara pidana dan etiknya. Saya mau menemui Subdit 3, kebetulan sedang menyebar, ada yang koordinasi dengan kejaksaan, juga di RS Tlogorejo," kata Zainal.

Ia menyebut batal bertemu penyidik karena tengah memeriksa dokter RA Tlogorejo yang menangani Levi. Zainal mengaku ingin mengetahui sejauh mana proses pidana yang tengah dilakukan penyidik.

Selain ingin mengungkap kejanggalan yang dipertanyakan keluarga korban, Zainal juga mempertanyakan Pasal yang disebut akan digunakan untuk menjerat AKBP Basuki.

"Pasal yang akan diterapkan Polda Jateng khususnya penyidik di Subdit 3 itu pasal 359. Kalau Pasal 359 garis besarnya kelalaian seorang menjadikan orang meninggal dunia. Lalai karena apa?," ujarnya.

"Kemudian kan korban pulang paksa dari rumah sakit, makanya perlu konfirmasi. Siapa yang memaksa? Apakah AKBP B memaksa untuk pulang, kemudian tidur di situ bersama atau gimana?" lanjutnya.

Ia juga hendak menanyakan CCTV yang ada di lokasi kejadian. Hingga saat ini pihaknya belum mendapat rekaman CCTV tersebut.

"Rekaman CCTV saya belum mendengarkan, hari ini saya mau tanya CCTV-nya ada atau tidak? Jangan-jangan CCTV nggak berfungsi. Kalau namanya hotel walaupun kecil pasti ada CCTV-nya," ungkapnya.

Ia pun meminta agar Polda Jateng bisa mengungkap kasus kematian kliennya yang janggal itu secara transparan dan cepat.

"Digital forensik juga diperlukan, supaya nanti bisa jelas, terbuka. Tuntutannya sederhana. Ini kan perkara sederhana. Saksinya ada. Sampaikan pada masyarakat kematiannya penyebabnya karena apa?" ujarnya.

Pengacara keluarga dosen Untag Levi, Zainal Abidin Petir, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).Pengacara keluarga dosen Untag Levi, Zainal Abidin Petir, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Kalau katanya karena obat, sebelum minum obat ngapain dulu kan gitu. Terbuka saja. Keluarga tidak minta kompensasi kok, yang jelas tegakkan aturan," sambungnya.

Hal senada disampaikan anggota tim advokasi Fakultas Hukum Untag, Edi Pranoto. Mereka juga mendatangi Polda Jateng membahas terkait kematian dosen Untag itu dan menunjukkan surat kuasa yang diberikan kakak korban.

"Tadi kita saling banyak diskusi, saling menyampaikan beberapa hal, tapi itu adalah konsumsi kami dengan Pak Kabid. Perkembangan terakhir nunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng," tuturnya.

"Kita berkeyakinan Polda akan profesional dalam memproses kasus ini. Walaupun ada oknum, itu pasti bagi Polda tidak akan menjadi penghambat untuk profesionalitas yang akan dilakukan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan meninggal di salah satu kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban merupakan hukum di salah satu universitas swasta di Semarang.

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi, yang menyeret anggota Polda Jateng, AKBP B. Kini oknum itu juga sudah dilakukan penempatan khusus.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Polda Jateng telah mengambil keterangan AKBP B yang merupakan anggota Perwira Menengah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, yang saat ini dipatsus 20 hari.

"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11).

Halaman 3 dari 2
(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads