Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Temanggung, Seni (47), diduga jadi korban penyiksaan di Malaysia. Dia bekerja di Malaysia sekitar 20 tahun lebih dan hilang kontak, sehingga pernah dianggap hilang oleh keluarganya.
"(Menurut keterangan) Bu Lurah, Bu Seni ke Malaysia 21 atau 23 tahun yang lalu, PT-nya nggak tahu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung, Sri Endang Praptaningsih menjawab pertanyaan detikJateng melalui pesan singkat, Minggu (23/11/2025).
Seni berasal dari Mergowati, Kecamatan Kedu, Temanggung. Menurut Sri, saat berangkat ke Malaysia, Seni memiliki satu anak lelaki.
"Enam bulan setelah berangkat ke Malaysia masih ada komunikasi dengan keluarga. Setelahnya tak ada kabarnya lagi," ujar Endang.
Setelah sekian lama putus kontak, keluarga di Temanggung akhirnya menganggap Seni telah hilang.
"Karena itu pihak keluarga sudah menganggap Bu Seni hilang. Hingga sekitar 2 minggu lalu didatangi polisi menanyakan kebenaran identitas Bu Seni. Setelahnya baru ada komunikasi dengan keluarga, sudah 2 kali video call," kata Endang.
"Pihak keluarga serta anaknya menerima dengan baik apabila Bu Seni sudah selesai kasusnya dan kembali ke desa," imbuhnya.
Endang menambahkan, dinasnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
"Iya (membantu kepulangan), kami akan koordinasi lebih lanjut ke KP2MI. Info sementara kasusnya masih proses di Malaysia," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.
Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengatakan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri dan mereka telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian juga menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(dil/dil)