Kerja 20 Tahun Tanpa Gaji-Disiksa, TKI Temanggung Pernah Dianggap Hilang

Kerja 20 Tahun Tanpa Gaji-Disiksa, TKI Temanggung Pernah Dianggap Hilang

Eko Susanto - detikJateng
Minggu, 23 Nov 2025 20:25 WIB
Ilustrasi tindakan kriminal
Ilustrasi tindakan kriminal. Foto: Getty Images/South_agency
Temanggung -

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Temanggung, Seni (47), diduga jadi korban penyiksaan di Malaysia. Dia bekerja di Malaysia sekitar 20 tahun lebih dan hilang kontak, sehingga pernah dianggap hilang oleh keluarganya.

"(Menurut keterangan) Bu Lurah, Bu Seni ke Malaysia 21 atau 23 tahun yang lalu, PT-nya nggak tahu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung, Sri Endang Praptaningsih menjawab pertanyaan detikJateng melalui pesan singkat, Minggu (23/11/2025).

Seni berasal dari Mergowati, Kecamatan Kedu, Temanggung. Menurut Sri, saat berangkat ke Malaysia, Seni memiliki satu anak lelaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam bulan setelah berangkat ke Malaysia masih ada komunikasi dengan keluarga. Setelahnya tak ada kabarnya lagi," ujar Endang.

Setelah sekian lama putus kontak, keluarga di Temanggung akhirnya menganggap Seni telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Karena itu pihak keluarga sudah menganggap Bu Seni hilang. Hingga sekitar 2 minggu lalu didatangi polisi menanyakan kebenaran identitas Bu Seni. Setelahnya baru ada komunikasi dengan keluarga, sudah 2 kali video call," kata Endang.

"Pihak keluarga serta anaknya menerima dengan baik apabila Bu Seni sudah selesai kasusnya dan kembali ke desa," imbuhnya.

Endang menambahkan, dinasnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Iya (membantu kepulangan), kami akan koordinasi lebih lanjut ke KP2MI. Info sementara kasusnya masih proses di Malaysia," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.

Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.

Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengatakan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri dan mereka telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dia juga mengatakan kepada pengadilan anak bungsu pasangan tersebut masih belajar hukum di Inggris dan Zuzian juga menderita cedera saraf tulang belakang. Hakim menetapkan jaminan sebesar RM 20.000 per orang dan memberlakukan persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.

Dugaan Penyiksaan

Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, mengatakan pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Farid.

"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," sambungnya.

RI Beri Bantuan Hukum

Dilansir Antara, Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," katanya.

KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads