Kabar pelajar dibacok gangster di Pemalang viral di media sosial. Polisi menepis narasi itu dan mengatakan pelajar tersebut korban tawuran pelajar.
Kabar ini sempat viral diunggah di Instagram @kabarpemalang. "Pelajar SMP di Pemalang Dibac#k Geng Motor," demikian narasi unggahan itu seperti dilihat detikJateng, Rabu (5/11).
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan dalam narasi yang beredar disebutkan korban dibacok orang tak dikenal diduga gangster saat melintas di jalan raya Desa Danasari, Kecamatan Pemalang.
Ada juga video yang menampilkan korban sedang dirawat di rumah sakit dengan narasi korban gangster. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap faktanya.
Berdasarkan penyelidikan, pelajar itu merupakan korban tawuran yang terjadi di Pantura wilayah Kecamatan Taman pada Sabtu (1/11). Rendy menyebut yang bersangkutan mengaku dibacok orang tak dikenal karena takut dimarahi orang tuanya.
"Terkait informasi yang sempat viral, korban memang mengaku dibacok orang tak dikenal karena takut dimarahi orang tuanya bila diketahui ikut tawuran," kata Rendi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
"Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka sabetan senjata tajam saat tawuran dengan kelompok pelajar lain," jelasnya.
Tawuran itu berawal saat korban bersama enam temannya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman. Mereka mempersiapkan aksi tawuran setelah mendapat tantangan dari kelompok pelajar lain di Kecamatan Petarukan melalui grup media sosial.
"Saat itu korban dibekali senjata tajam jenis celurit warna merah oleh salah satu temannya," ungkapnya.
Kemudian, korban bersama kelompoknya mendatangi lokasi tawuran sesuai kesepakatan. Dalam bentrokan itu, korban berhadapan dengan lawan yang juga membawa senjata tajam hingga terkena sabetan di lengan kiri.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya. Polisi kini telah mengamankan sejumlah saksi dan menetapkan satu anak berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara," kata Rendy.
Satu ABH tersebut dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit yang digunakan saat tawuran.
"Peran orang tua sangat penting agar anak tidak terlibat tawuran dan kenakalan remaja lainnya," tegasnya.
Simak Video "Video Tawuran Brutal di Cikarang: 2 Pelajar Tewas, 4 Kritis Usai Dibacok"
(afn/apu)