Pengacara Ungkap Peluang 2 Pentolan Demo Pati Bakal Dibebaskan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 04 Nov 2025 17:48 WIB
Pengacara AMPB, Naufal Sebastian (baju batik) dan Kristoni (baju putih) di halaman Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (4/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Pati -

Pengacara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Naufal, mengungkap peluang pentolan AMPB yaitu Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) bakal dibebaskan. Dia menyebut ada peluang kasus ini direkonsiliansi.

"Alhamdulillah, Puji Tuhan, Pak Teguh dan Pak Botok dalam kondisi sehat dan masih semangat mengobarkan perlawanan. Ada pesan dari Pak Teguh dan Pak Botok untuk menyampaikan stop kriminalisasi, salam perjuangan, bebaskan anggota AMPB," kata Naufal di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (4/11/2025).

Ia juga sempat bertemu pihak kepolisian dan telah ada pembicaraan soal rekonsiliasi.

"Tidak banyak berdiskusi soal proses hukum, tapi kami menyepakati satu hal bahwa Pati harus kondusif, kembali damai, dan akan ada pertemuan rekonsiliasi," ujarnya.

"Selebihnya proses hukum pada prinsipnya penyidik kepolisian Polda Jawa Tengah maupun Polres-polres yang lain membuka ruang agar proses penyelesaian perkara pidana juga bisa diselesaikan secara damai," lanjutnya.

Kendati terjadi penangkapan, lanjut Naufal, hal itu tak akan mematikan gerakan masyarakat Pati. Ia menyebut, yang perlu ditekankan adalah aksi harus berjalan damai

"Nggak akan (mematikan gerakan). Yang namanya kritik kan boleh-boleh saja. Pak Dirintel itu bilang 'nggak ada masalah selama kondusif'. Yang kita garis bawahi adalah kondusivitas dan pemulihan Kabupaten Pati," tuturnya.

Pengacara lainnya, Kristoni menambahkan, upaya rekonsiliasi itu telah disampaikan kepada Botok dan Teguh. Mereka pun disebut menyetujui upaya damai tersebut.

"Pak Botok dan Pak Teguh menyepakati upaya rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Dirreskrimum, Pak Dwi Subagio dan lain sebagainya. Kita pun sebagai tim advokasi menyetujui itu dan sangat mendukung," kata dia.

"Upaya rekonsiliasi atau perdamaian ini tidak cukup hanya kepada dua tersangka ini. Karena yang ditahan di Polda Jateng ada sebanyak delapan orang, dari yang pro-bupati maupun yang kontra-bupati," lanjutnya.

Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk bersama-sama mendukung upaya rekonsiliasi agar berhasil.

"Jangan lagi terjadi konflik horizontal. Jangan lagi ada Pati Utara, Pati Barat, Pati Timur, Pati Selatan, tolong kita hentikan. Kita harus mewujudkan Pati yang kondusif, Pati yang damai, Pati yang penuh dengan persatuan," kata Kristoni.

"Namanya rekonsiliasi, tidak cukup hanya antara yang tersangka dengan pelapor. Jadi semua kita harus rekonsiliasi. Pemulihan seluruh Kabupaten Pati. Tidak hanya masyarakat tapi termasuk pejabatnya," lanjutnya.

Saat dimintai konfirmasi, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan proses hukum kasus tersebut kini masih berjalan.

"(Apakah benar akan rekonsiliasi?) Proses hukum masih berjalan, Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depannya," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng.

"Prinsipnya tujuan hukum salah satunya adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," lanjutnya.

Terkait apakah rekonsiliasi nanti akan bisa membebaskan Botok dan Teguh, Dwi belum bisa mengonfirmasi.

"Nanti dilihat saja bagaimana keinginan masyarakat Pati," ujarnya.



Simak Video "Video: Bupati Sudewo Bantah Beri Imbalan Damai ke Pentolan Demo Pati"


(afn/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork