Tipu-tipu Janji Kerja di Freeport, Pria Tegal Diarak ke Kantor Polisi

Tipu-tipu Janji Kerja di Freeport, Pria Tegal Diarak ke Kantor Polisi

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 04 Nov 2025 13:02 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan oleh Mindra Purnomo
Tegal -

Seorang pria di Kota Tegal diarak warga diduga melakukan aksi penipuan kerja. Pria tersebut menjanjikan pekerjaan di PT Freeport kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Aksi warga mengarak pelaku penipuan viral di medsos. Pada tayangan video terlihat seorang pria berkalung kardus bekas dan bertelanjang dada diarak dari Jalan Pancasila Kota Tegal menuju Mapolres Tegal Kota pada Senin (3/11/2025) malam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun disampaikan pria yang diarak berinisial JA (41) warga Tegal Timur. Alasan JA diarak karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (loker) di PT Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi beberapa detik itu, menunjukkan JA diarak melintasi Jalan Pancasila, Alun-alun Tegal, Jalan Ahmad Yani hingga akhirnya diserahkan ke petugas Kepolisian di Mapolres Tegal Kota. Kemudian juga tampak seorang perempuan menunjuk jarinya ke pelaku sambil ngomel.

ADVERTISEMENT

"Dia orangnya tuh janjikan pekerjaan di PT Freeport Papua dari Tahun 2022 sampai 2025," suara perempuan dalam video itu.

Viral pria diarak massa ke kantor polisi buntut tipu-tipu loker Freeport di Kota Tegal, Senin (3/11/2025).Viral pria diarak massa ke kantor polisi buntut tipu-tipu loker Freeport di Kota Tegal, Senin (3/11/2025). Foto: dok. tangkapan layar viral

Terkait aksi warga ini, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Benar, tadi malam ada sejumlah warga yang menyerahkan seorang pria karena diduga melakukan penipuan. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota Selasa (4/11).

Hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya itu sejak 2024 lalu. Para korban rata rata dimintai uang sebesar Rp 75.000-Rp 100.000. Sampai hari ini, ada 20 orang yang menjadi korban penipuan.

"Saat ini kami masih mendalami kasus itu. Termasuk peran dari JA sendiri. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kepada kami," tegasnya.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads